SURABAYA, KOMPAS.TV - Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur, Inspektur Jenderal Nico Afinta, geram terhadap prilaku dua perwira Kepoilsia Resor Kota Besar Surabaya beserta 3 anak buahnya. Kelimanya ditangkap Propam Polri karena pesta narkoba.
Nico menyesalkan anggotanya terlibat narkoba. Karena ulah lima anggota polisi itu, kerja kerasnya dalam memberantas narkoba telah tercoreng.
Baca Juga: Pesta Narkoba di Hotel, 5 Oknum Anggota Polisi Ditangkap
"Saya sangat menyesalkan anggota terlibat dalam narkoba. Kerja keras kita memberantas narkoba justru tercoreng oleh ulah oknum," kata Irjen Nico dikutip dari Tribunnews.com pada Minggu (2/5/2021).
Nico menegaskan, kelima anggota yang terlibat narkoba itu akan ditindak tegas. Nico menuturkan bakal memberikan sanksi berat berupa pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH).
"Akan kita pecat. Tidak ada toleransi untuk pelaku narkoba," ucapnya.
Atas kejadian ini, Nico mengatakan, pihaknya bakal melakukan pembinaan dan pengawasan secara internal.
Baca Juga: 5 Polisi Ditangkap Saat Pesta Narkoba di Surabaya, 2 di Antaranya Kanit Narkoba
Ini dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya penyalahgunaan narkoba di lingkungan Polda Jatim.
Selain itu, pihaknya juga akan melakukan tes narkoba secara rutin kepada seluruh anggota di wilayah Polda Jatim.
"Sebetulnya pengawasan, tes narkoba itu rutin kita laksanakan secara mendadak. Ke depan akan kita tingkatkan lagi," katanya.
Lebih lanjut, Nico mewanti-wanti kepada jajarannya agar tidak melakukan perbuatan serupa.
Baca Juga: Pesta Narkoba di Hotel, 5 Oknum Anggota Polisi Ditangkap
Juga meminta kepada jajarannya untuk menjaga integritas Polri dengan tidak melakukan perbuatan tercela.
"Sebagai pengayom, pelindung dan pelayan masyarakat, anggota polisi tentunya harus menjadi tauladan yang baik bagi masyarakat, bukan sebaliknya," ujarnya.
Sebelumnya, Kapolrestabes Surabaya Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Jhony Eddison Isir memastikan proses hukum kepada delapan orang, tak terkecuali lima oknum polisi itu.
Baca Juga: Polisi Gerebek Markas Pemuda Pancasila Tangerang yang Diduga jadi Tempat Pesta Narkoba
"Prosesnya nanti akan diserahkan kepada Paminal Mabes Polri. Yang pasti kami berkomitmen untuk tidak beri toleransi terhadap narkoba. Akan dikenakan pidana umum yakni pasal 112, 114 KUHP, UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," ucap Isir.
Isir secara tegas tidak akan memberikan ruang dan toleransi terhadap penyalahgunaan narkotika apalagi dilakukan oleh oknum polisi yang seharusnya memerangi peredaran barang haram itu.
"Perintah Pak Kapolri jelas. Kemarin satgas merah putih juga berhasil mengamankan 2,5 ton Sabu. Ini tandanya tidak ada toleransi terhadap narkotika," kata Isir.
Baca Juga: Kapolsek Astanaanyar Dibekuk di Hotel dan Positif Narkoba, Kapolda Jabar: Bisa Dipecat dan Dipidana
"Ini komitmen Polri dalam melakukan penegakkan hukum termasuk kepada oknum anggota yang terbukti menyalahgunakan narkotika apapun jenisnya."
Isir juga menyampaikan pesan Kapolda Jatim untuk berterima kasih kepada masyarakat yang ikut andil dalam proses pemberantasan narkoba.
Tidak terkecuali informasi mengenai oknum Polri yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika tersebut.
Sebagai informasi, lima oknum polisi yang telah ditangkap beserta tiga warga sipil saat ini masih dilakukan pemeriksaan mendalam.
Baca Juga: Cerita Kapolsek Astanaanyar Kompol Yuni Berkelahi dengan Bandar Narkoba: Sampai Masuk Got
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.