"Total ada delapan orang yang diamankan oleh petugas Paminal Mabes Polri. Dua di antaranya adalah perwira polisi," terangnya.
Dua oknum perwira itu adalah Iptu MS dan Iptu JE yang diduga adalah kanit Iidik I dan kanit Iidik III Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.
Selain itu ada Aipda AP, Brigpol PS dan Brigadir S.
Sedangkan tiga warga sipil yang bersama mereka adalah CC, D, ES.
Dalam penangkapan itu, ungkapnya, petugas menemukan 27 gram narkotika jenis sabu dalam tangan salah satu anggota polisi.
Saat dites urine, dari delapan orang itu hanya satu orang yang urinenya negatif methampetamine.
"Itu masih diakukan pendalaman terhadap satu oknum anggota yang urinenya negatif dengan uji lab lainnya," tambah Isir seperti dikutip dari Surya.co.id.
Baca Juga: Kapolri Bakal Beri Reward ke Anak Buah yang Ungkap Peredaran Narkoba di Internal Polri
Lebih lanjut Isir menegaskan, bahwa pihaknya juga memastikan proses hukum kepada delapan orang tersebut, tak terkecuali lima polisi yang ikut ditangkap itu.
"Prosesnya nanti akan diserahkan kepada Paminal Mabes Polri. Yang pasti kami berkomitmen untuk tidak beri toleransi terhadap narkoba. Akan dikenakan pidana umum yakni pasal 112, 114 KUHP, UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," tandas perwira menengah Polri dengan tiga melati di pundaknya tersebut.
Baca Juga: Polisi-Polisi Ini Divonis Mati oleh Pengadilan karena Narkoba, Eks Kapolsek Astanaanyar...
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.