YOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Warga Desa Wadas, Purworejo, Jawa Tengah melaporkan Kapolres Purworejo ke Komnas HAM pada Kamis (29/4/2021). Laporan ini terkait kekerasan dan penangkapan dalam sosialisasi pemasangan patok proyek tambang di Desa Wadas.
Warga melaporkan Kapolres Purworejo Rizal Marito dan anggotanya usai bentrokan pada Jumat (23/4/2021). LBH Yogyakarta sebagai penerima kuasa hukum warga juga ikut mendampingi pelaporan itu.
Julian Dwi Prasetia, kuasa hukum warga Wadas dari LBH Yogyakarta menilai pihak Polres Purworejo sewenang-wenang melakukan penangkapan.
Baca Juga: Warga Wadas Aksi Damai Tolak Tambang, Aparat Memaksa Masuk hingga Terjadi Bentrok
“Akibat dari kejadian tersebut, 11 orang ditangkap, digelandang ke Polsek Bener dan Polres Purworejo. Mereka ditangkap secara sewenang-wenang, dan sejumlah barang disita,” tulis Julian dalam keterangan resminya.
Julian adalah salah satu orang yang ditangkap usai bentrokan itu. Belakangan, polisi membebaskan seluruh tahanan itu karena tak terbukti melakukan tindak pidana.
Warga Wadas juga mengalami kekerasan fisik dalam bentrokan dengan polisi.
“Belasan orang yang terdiri dari warga sipil, jaringan masyarakat sipil yang bersolidaritas dan kuasa hukum warga dari LBH Yogyakarta, mengalami luka-luka. Bahkan ada yang sempat pingsan lantaran kena hajar,” kata Julian.
Menurut Julian, anggota Polres Purworejo melanggar aturan soal kekerasan, ancaman kekerasan, penganiayaan, dan/atau pelanggaran hak asasi manusia.
“Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan menghalang-halangi warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum yang telah memenuhi ketentuan Undang-Undang ini dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun,” ujar Julian mengutip Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum
Ia pun mengatakan, warga meminta Komnas HAM tegas menangani kasus kekerasan aparat itu.
“Kami berharap dan meminta Komnas HAM RI menindaklanjuti laporan ini dengan melaksanakan penyelidikan dan pemeriksaan, termasuk tidak takut memanggil dan memeriksa Kapolres Purworejo dan anggotanya yang terlibat melakukan kekerasan,” tulis Julian.
Baca Juga: Tolak Tambang di Wadas Purworejo, Kuasa Hukum Warga: Alam Sudah Penuhi Kebutuhan
Sebelumnya, warga Wadas melakukan aksi menolak tambang batu andesit di sekitar desa mereka pada Jumat (23/4/2021).
Penambangan ini terkait proyek strategis nasional (PSN) pembangunan Bendungan Bener.
Warga menebang pohon untuk menghadang pejabat Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWSSO) dan aparat kepolisian.
Bentrokan pun tak terhindarkan pada pukul 11.30 WIB. Polisi memukul beberapa warga Wadas, termasuk warga perempuan yang berada di barisan depan massa aksi.
“Aparat memaksa masuk dengan menarik dan memukul warga, termasuk ibu-ibu yang berada di barisan depan rombongan shalawat,” ujar Yogi Dzul Fadhil, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta.
“Polisi tidak hanya menggunakan kekerasan fisik, tapi juga menembakkan gas air mata,” imbuhnya.
Akibat kekerasan aparat itu, sebagian warga Wadas mengalami luka-luka.
Baca Juga: Bentrok di Desa Wadas Purworejo, Balai Besar Sungai Serayu Opak: Ulah Orang Tak Bertanggung Jawab
“Warga mengalami kekerasan. Ada yang bercerita dipukul punggungnya dengan pentungan. Ada 9 orang warga yang luka-luka,” ucap Yogi.
Sementara, pihak BBWSO selaku penanggung jawab pembangunan Bendungan Bener menuding ada pihak tak bertanggung jawab dalam bentrokan itu.
“Beberapa hari terakhir ini munculnya informasi yang berkembang bahwa masyarakat di sana tidak mendukung bahkan menolak program pembangunan Bendungan Bener dan ini merupakan kabar yang dihembuskan oleh pihak tidak bertanggung jawab dan dilakukan demi kepentingan pribadi,” kata Kepala BBWSSO Dwi Purwantoro dalam keterangan tertulisnya, Selasa (27/4/2021).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.