MEDAN, KOMPAS.TV - Polisi membongkar kasus dugaan penggunaan alat rapid test bekas di Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara.
Kasus tersebut bermula saat Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara mendapat laporan dari pengguna jasa layanan rapid test antigen di Bandara Kualanamu.
Berdasarkan laporan, alat rapid test antigen yang digunakan penyedia jasa layanan merupakan barang bekas.
Ditreskrimsus Polda Sumut kemudian mengutus Ajun Komisaris Jericho Levian Chandra bersama anggotanya untuk menyelidiki.
Baca Juga: Polisi Grebek Layanan Rapid Test Antigen di Bandara Kualanamu
Menyamar Calon Penumpang
Pada Selasa (27/4/2021) kemarin, anggota Ditreskrimsus Polda Sumut menyamar sebagai calon penumpang pesawat dan melaksanakan rapid test antigen.
Selanjutnya, polisi yang menyamar itu mengisi daftar calon pasien untuk mendapatkan nomor antrean.
Setelah mendapatkan nomor antrean, polisi yang menyamar dipanggil namanya dan masuk ke ruang pemeriksaan untuk diambil sampel.
Petugas rapid test kemudian memasukkan alat tes ke dalam lubang hidung.
Setelah selesai pengambilan sampel, maka polisi yang menyamar menunggu di ruang tunggu hasil rapid test antigen.
Setelah 10 menit kemudian, hasil yang didapatkan positif Covid-19.
Selanjutnya terjadi perdebatan dan saling balas argumen antara polisi yang menyamar dengan petugas rapid test.
Kemudian, polisi bergerak melakukan pemeriksaan seluruh isi ruangan laboratorium rapid test antigen dan para petugas Kimia Farma dikumpulkan.
Baca Juga: Mafia Karantina di Bandara Soetta Gunakan Kartu Pas Dinas Pariwisata, Disparekraf DKI Beri Bantahan
Pakai Alat Bekas
Saat diinterogasi, petugas Kimia Farma ketakutan dan mengakui bahwa alat yang digunakan untuk mengambil sampel adalah barang bekas.
Mereka biasanya mencuci alat yang sudah dipakai dengan air.
Setelah itu, alat bekas tadi dimasukkan kembali ke tempat yang baru.
Atas pengakuan itu, polisi menangkap lima orang petugas rapid test antigen ke Polda Sumut.
Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi membenarkan adanya penggerebekan tersebut.
"Jadi benar, Subdit 4 Krimsus melakukan tindakan terhadap dugaan tindak pidana Undang-Undang kesehatan. Lokasinya di salah satu ruangan di Bandara Kualanamu," kata Hadi saat dikonfirmasi, sebagaimana dikutip dari Tribunnews, Rabu (28/4/2021).
"Penindakan dilakukan kemarin sore. Ada beberapa orang yang diminta keterangan. Saat ini tim penyidik sedang mendalami," sambungnya.
Baca Juga: Polisi Ungkap 1 Tersangka Lagi Mafia Karantina Bandara Soetta, Jatahnya Paling Besar
5 Orang Diamankan
Dalam penindakan tersebut polisi mengamankan 5 orang yang berada di ruangan pemeriksaan rapid tes antigen tersebut termasuk petugas medis.
Mereka yang diamankan di antaranya RN (admin), AD (analis), AT (analis), EK (analis), dan EI (kasir).
Kelimanya saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Polda Sumatra Utara untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti berupa alat-alat medis yang biasa dilakukan untuk pemeriksaan rapid tes antigen yang biasa digunakan untuk penerbangan.
"Barang bukti ada alat-alat medis yang ada di situ. Salah satunya itu," kata Hadi.
Hingga saat ini polisi masih mendalami lebih lanjut soal motif para pelaku.
"Dugaan ke arah situ (motif) semuanya didalami oleh penyidik. Nanti penyidik secara komprehensif pendalaman baru nanti disampaikan," kata Kombes Hadi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.