Korban kemudian dijemput pelaku dengan menggunakan mobil dengan nomor polisi B 2043 UBC. Namun, saat menjemput korban itu, pelaku mengaku sebagai keponakan Duha.
“Pelaku saat itu mengaku sebagai keponakan Duha yang disuruh menjemput korban,” kata Muslikh.
Saat berada di dalam mobil itu, pelaku lalu membawa korban masuk ke dalam kebun jagung di Kampung Srimulyo.
Di lokasi itu, pelaku melancarkan aksi bejatnya dengan memerkosa korban berulang kali.
Selain memerkosa korban, pelaku saat itu juga mengancam akan membunuh korban jika tidak memberikan uang sebesar Rp50 juta.
Baca Juga: Motif TNI Gadungan untuk Nikahi Janda Kaya, Terbongkar Usai Warga Curiga
Warga Curiga Lihat Korban Ketakutan
Pada keesokan harinya sekitar pukul 10.00 WIB, pelaku dan korban keluar dari kebun tersebut dan memperbaiki mobilnya di Kampung Gedung Sari.
Saat sedang memperbaiki mobil itu, warga curiga dengan gerak-gerik korban. Sebab terlihat ketakutan ketika berada di dalam mobil.
“Ada warga yang melihat perempuan itu (korban) ketakutan di dalam mobil. Lalu melapor ke mapolsek,” kata Muslikh.
Mendapat laporan itu, pihaknya langsung memerintahkan sejumlah anggota untuk melakukan penyelidikan dan akhirnya pelaku berhasil diamankan dan terungkap kejadian yang sebenarnya.
“Kami langsung mengejar mobil itu dan dicegat di Dusun Tretek, Kampung Gedung Ratu. Karena pelaku melawan, terpaksa kami lakukan tindakan tegas terukur,” kata Muslikh.
“Pelaku kami persangkakan dengan Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 333 KUHP dan atau 285 KUHP dan atau 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun penjara,” kata Muslikh.
Baca Juga: Batas Waktu 72 Jam Berakhir, Panglima TNI Nyatakan KRI Nanggala 402 Tenggelam
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.