Sementara Jozeph lulus tahun 1993.
"Saya masuk di sini tahun 2004, atau setelah yang bersangkutan sudah lulus dari sini. Jadi tidak tahu dan belum bisa memberi penjelasan," kata Husni.
Baca Juga: Polri Tinggal Tunggu Red Notice untuk Tangkap dan Pulangkan Jozeph Paul Zhang
Tersangka Penistaan Agama
Diberitakan sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Rusdi Hartono mengatakan, Jozeph Paul Zhang alias Shindy Paul Soerjomoeljono telah berstatus tersangka dalam perkara penistaan agama.
Jozeph diketahui mengunggah sebuah video di YouTube yang menyinggung ibadah puasa yang dilakukan umat Islam sekaligus menyatakan bahwa dirinya adalah nabi ke-26.
"Sudah sebagai tersangka," kata Rusdi dalam keterangannya, Selasa (20/4/2021).
Penyidik Bareskrim Polri sendiri telah merilis Jozeph dalam daftar pencarian orang (DPO).
Rusdi mengatakan, DPO itu kemudian akan diserahkan ke Interpol.
"Bareskrim Polri akan segera mengeluarkan DPO. DPO ini akan diserahkan ke Interpol dan DPO ini menjadi dasar bagi Interpol untuk menerbitkan red notice," ujarnya.
Menurut dia, Jozeph memenuhi unsur pelanggaran Pasal 28 Ayat (2) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 156 huruf a KUHP.
"Unsur pasal yang bisa dikenakan, pertama ujaran kebencian dalam UU ITE, kedua juga penodaan agama yang ada di KUHP," kata Rusdi.
Baca Juga: Shindy Paul Soerjomeoljono, Nama Asli Jozeph Paul Zhang, Pria yang Mengaku Nabi ke-26
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.