"Jadi yang mengetahui kapan seseorang akan dipanggil adalah kami. Jadi tidak ada desakan atau intervensi karena yang mengetahui materi adalah kami."
Baca Juga: Jaksa Panggil Pelapor Dugaan Korupsi Damkar Depok, Kemendagri Siap Bentuk Tim Khusus
Dugaan Korupsi Damkar Depok
Dugaan korupsi di Dinas Pemadam Kebakaran Kota Depok sebelumnya mencuat setelah dibongkar oleh anggotanya sendiri, Sandi Butar Butar.
Kuasa hukum Sandi, Razman Nasution, dalam konferensi pers mengungkapkan bahwa potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp 1 miliar akibat dugaan korupsi itu.
Mulai dari dugaan penggelembungan anggaran pengadaan sepatu pemadam kebakaran dan PDL (pakaian dinas lapangan) hingga Rp 500.000 per pasang, baju, sampai mobil.
Ia juga menyinggung pencairan honorarium terkait Covid-19 bagi Sandi yang tidak utuh, hanya Rp 850.000 dari total Rp 1,7 juta yang tertera dan baru sekali dicairkan.
Ancaman Intimidasi
Akibat tindakannya, Sandi mengaku mengalami intimidasi hingga ancaman pemecatan, meski Kepala Dinas Damkar Gandara Budiana dan Wali Kota Mohammad Idris membantah hal itu.
Idris mengklaim bahwa pemerintahannya mendukung penuh pengusutan dugaan korupsi di dinas pemadam kebakaran yang belakangan diungkap oleh anak buahnya, Sandi Butar Butar.
"Prinsipnya, kami, pemkot, berkomitmen tentang masalah tata kelola yang baik dan bersih. Segala informasi dan tanggapan dari masyarakat terkait perbaikan tata kelola yang baik dan bersih ini sesuatu yang menjadi masukan bagi kami yang baik, yang positif," kata Idris kepada Kompas.com, Senin (19/4/2021).
"Kami mendukung penuh upaya pengusutan kasus, melalui mekanisme yang berlaku, tentunya."
Baca Juga: Ada Nama Wali Kota Depok, Dalam Kasus Dugaan Korupsi Damkar?
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.