JAKARTA, KOMPAS.TV – Terkuak fakta terbaru mengenai kasus pemerkosaan remaja perempuan inisial PU (15) oleh anak anggota DPRD Bekasi, AT (21). PU bukan hanya diperkosa AT, melainkan ada indikasi menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Informasi mengenai adanya dugaan indikasi TPPO terkuak setelah Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi memberikan pendampingan psikososial terhadap PU.
Komisioner KPAD Kota Bekasi, Novrian menjelaskan, dugaan indikasi perdagangan anak di bawah umur untuk prostitusi berawal saat korban diajak bekerja oleh terduga pelaku.
AT menjual korban kepada pria hidung belang melalui aplikasi media sosial MiChat. Adapun aplikasi media sosial tersebut diduga dioperasikan oleh AT dengan menggunakan foto korban.
"Untuk tarifnya itu Rp 400.000. Dari pengakuan korban, semua uang dipegang oleh terduga pelaku," kata Komisioner KPAD Kota Bekasi Novrian, dilansir dari Kompas.com (20/4/2021).
PU dijual ke pria hidung belang dan dipaksa melayani di kamar kosan Jalan Kinan, Sepanjang Jaya, Rawalumbu, Kota Bekasi. Bahkan, PU juga sempat mengalami penyakit kelamin yang diduga tertular akibat perbuatan asusila dialami sebelum akhirnya menjalani operasi pada Jumat (16/4/2021).
Novrian menceritakan, berdasarkan pengakuan PU kepada KPAD, PU disuruh melayani pria hidung belang empat hingga lima dalam satu hari. Praktik prostitusi tersebut dilakukan di sebuah kamar rumah kos Jalan Kinan, Sepanjang Jaya, Rawalumbu, Kota Bekasi.
"Si anak hanya di dalam kamar disuruh melayani orang saja," kata Novrian. Selama diminta untuk melayani pria hidung belang, PU juga diduga kerap mendapatkan tindakan kekerasan dari AT.
Baca Juga: Bangladesh Akan Terapkan Hukuman Mati bagi Pelaku Pemerkosaan
Hal tersebut berawal dari PU yang diimingi kerja.
"Korban awalnya diiming-imingi kerjaan untuk menjadi pekerja di (toko) pisang goreng. Agar mempermudah kerjaan, korban diminta tinggal di kosan," terang Novrian saat dikonfirmasi, Senin (19/4/2021).
Terduga pelaku mengatakan kepada korban bahwa pekerjaan itu sudah diisi orang lain.
"Dari situ korban diduga diperkosa, kemudian baru dilakukan itu (dijual)," kata Novrian.
Kronologi
Sebelumnya keluarga PU melaporkan AT (21) ke Polres Metro Bekasi Kota terkait dugaan pelecehan seksual. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/971/K/IV/2021/SPKT/Restro Bekasi Kota, Senin (12/4/2021). Ibu korban, LF (47), membenarkan bahwa terduga pelaku merupakan anak anggota DPRD Kota Bekasi.
"Iya itu (terduga pelaku), anak anggota DPRD Kota Bekasi," ucapnya saat dikonfirmasi, Rabu (14/4/2021).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.