"Jadi kebetulan ada polisi juga yang keluarganya dirawat. Begitu datang polisi ini membantu, pelaku ini juga mengaku sebagai polisi," kata Direktur Utama Keperawatan Rumah Sakit Siloam Sriwijaya Palembang, Benedikta Beti Bawaningtyas dikutip dari Kompas.com.
Karena perbuatannya menganiaya CRS, polisi menangkap JT. Kini, dia berstatus sebagai tersangka.
Kapolrestabes Palembang Kombes Irvan Prawira mengatakan JT disangka dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Baca Juga: Belajar dari Kasus Perawat Dianiaya di RS Siloam, Selebgram Ini Minta Perawat Jangan Lagi Arogan
"Tersangka diancam penjara selama dua tahun. Hasil pemeriksaan tersangka sudah mengakui seluruh perbuatannya," kata Irvan saat melakukan gelar perkara.
Namun, setelah dilakukan penelusuran, ternyata pelaku JT bukanlah seorang anggota Polri.
Dilansir dari Tribun Sumsel, JT adalah seorang pengusaha yang bergerak di bidang perbengkelan dan transportasi.
"Iya memang dari dulu dia bersama mertuanya melakoni usaha jual beli kendaraan bermotor," kata kerabat JT yang enggan disebut namanya, seperti dilansir dari Tribun Sumsel.
Baca Juga: Polisi Resmi Tetapkan JT Jadi Tersangka Penganiaya Perawat RS Siloam
"Tak jauh dari rumahnya, dia memiliki sebuah showroom yang menjual mobil dan motor bekas."
Adapun usaha JT itu disebut sudah berjalan cukup lama yakni lebih dari 10 tahun.
"Usaha tersebut sudah dilakoninya sejak lebih dari 10 tahun belakangan," ujar sang kerabat JT.
Selain jual beli kendaraan, JT juga memiliki usaha bengkel yang menjual sparepart kendaraan.
"Sebenarnya dia ini memang pengusaha dan rata-rata tempat usahanya ada di Kota Kayuagung," ujar dia.
Baca Juga: Perawat Yang Dianiaya Keluarga Pasien Mulai Membaik
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.