PALEMBANG, KOMPAS.TV - Kepolisian Palembang telah melakukan gelar perkara kasus penganiayaan perawat di Palembang. Terungkap bahwa awal kasus penganiayaan ini bermula dari pengabaian istri pelaku penganiayaan JT.
Polisi telah menetapkan JT sebagai tersangka kasus penganiayaan dan perusakan. Tersangka melakukan penganiyaan karena marah melihat darah keluar dari bekas infus di tangan anaknya.
Kasus penganiayaan pada perawat berumur 28 tahun itu terjadi pada Kamis (15/4/2021) siang.
Baca Juga: Kronologi Perawat di Palembang Dianiaya dan Dipaksa Bersujud Minta Maaf
Kapolrestabes Palembang Komisaris Besar Irvan Prawira Satyaputra mengungkapkan, awalnya anak JT menderita radang paru-paru hingga mesti menjalani perawatan di RS Siloam Palembang.
Setelah rawat inap selama empat hari, pihak rumah sakit memperbolehkan anak berusia 2 setengah tahun itu pulang
Kemudian, perawat berinisial CRS yang bertugas saat itu melepas infus dari tangan anak JT. Pihak rumah sakit mengatakan, CRS telah mengikuti prosedur yang berlaku untuk melepas infus.
Irvan menyebut, perawat itu pun memberi peringatan pada istri JT untuk lebih berhati-hati.
"'Jangan digendong dulu, Bu, nanti berdarah' kata korban. Namun setelah infus itu dilepas, istri pelaku malah langsung menggendong anaknya. Saat itulah tangan anak pelaku pendarahan,” tutur Irvan dalam gelar perkara, Sabtu (17/4/2021).
Melihat darah keluar dari tangan anaknya, istri JT menghubungi suaminya. Sesampainya di ruang perawatan anaknya,JT memanggil CRS karena marah melihat tangan anaknya mengeluarkan darah.
Belum sempat CRS meminta maaf, JT menampar wajah perawat itu. CRS pun meminta maaf dan menuruti permintaan JT dengan bersujud.
Baca Juga: Ini Sosok JT yang Aniaya Perawat, Kini Minta Maaf Mengaku Kelelahan dan Emosi Sesaat
Akan tetapi, JT malah melakukan kekerasan fisik lagi hingga korban tersungkur.
"Jadi waktu datang pelaku panik mendengar tangan anaknya berdarah. Langsung menganiaya korban dan membanting HP milik rekan korban yang merekam kejadian tersebut,” beber Irvan.
Mengetahui kejadian itu, rekan-rekan seprofesi korban berusaha melerai dan menahan Jason. Korban baru dilepaskan pelaku setelah petugas keamanan datang.
Pelaku pun mengakui perbuatannya dan meminta maaf.
“Mendengar anak saya menangis pada saat hendak pulang dari RS Siloam, saya emosi hingga nekat mendatangi perawat tersebut di RS tersebut,” ujar Jason kepada awak media di Mapolrestabes Palembang, Sabtu (17/4/2021).
Laki-laki itu mengaku frustasi setelah harus bolak-balik ke rumah sakit dan akhirnya melihat anaknya menangis.
“Saya emosi sesaat dan saya menyesali perbuatan saya, saya benar-benar minta maaf kepada korban dan pihak RS Siloam,” kata JT.
Baca Juga: Waspada, BMKG Sebut Siklon Surigae Dapat Sebabkan Cuaca Ekstrem di 9 Provinsi Hari Ini
Polisi akan menjerat JT dengan Pasal 351 KUHP tentang tindak penganiayaan.
“Ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara," ungkap Irvan.
Korban lain juga melaporkan tindakan Jason yang menyebabkan kerusakan gawai.
“Karena ada laporan dari korban lainnya yang ponselnya rusak oleh tersangka, maka tersangka juga kita jerat dengan pasal sesuai dengan tindak pidana pengerusakan,” tambahnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.