Akibat perbuatannya itu JT diganjar dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
"Tersangka diancam penjara selama dua tahun. Hasil pemeriksaan tersangka sudah mengakui seluruh perbuatannya," sambung Kapolrestabes Palembang, Kombes Irvan Prawira.
Baca Juga: Tanpa Perlawanan, Pelaku Penganiayaan Perawat di RS Siloam Ditangkap
Sebagaimana diberitakan KompasTV sebelumnya, perawat di RS Siloam Sriwijaya Palembang berinisial CRS dianiaya salah satu keluarga pasien.
Akibat perbuatan itu, CRS menderita luka lebam. Video kekerasan yang menimpa perawat tersebut viral setelah diunggah akun Instagram @perawat_peduli_palembang.
Dalam video berdurasi 35 detik itu, terlihat korban CRS diselamatkan rekan perawat lain. Sementara, beberapa perawat lain menahan pelaku JT.
Saat itu pelaku JT hendak menjemput anaknya yang sudah selesai dirawat. Namun, pelaku emosi melihat tangan anaknya mengeluarkan darah setelah salah satu perawat melepas jarum infus.
Pelaku meminta korban untuk datang mengecek kondisi anaknya. Korban pun datang bersama sejumlah rekan perawat lain.
Belum sempat meminta maaf, korban langsung ditampar pelaku. Pelaku juga meminta korban sujud untuk meminta maaf.
Baca Juga: Perawat RS Siloam Palembang Dianiaya Keluarga Pasien hingga Disuruh Sujud
Terpisah, Direktur Utama RS Siloam Sriwijaya Palembang Bona Fernando mengatakan, perawat telah melakukan tindakan sesuai standar operasional prosedur.
"Semuanya sudah sesuai prosedur," kata Bona, Jumat (16/4/2021).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.