Baca Juga: Lima Mahasiwa Pendemo Omnibus Law Divonis Hukuman Percobaan
Lebih lanjut, Indra mengatakan, hal lain yang juga tak sesuai yaitu keterangan dari saksi korban yang juga anggota polisi antarsatu dengan yang lain bertentangan.
“Misalnya saksi korban bilang yang melempar bukan hanya satu orang, tapi ada beberapa orang ke arah polisi, tapi yang hanya dilihat oleh saksi adalah terdakwa (Wisnu)," ujarnya.
"Kemudian dua saksi polisi lain, bilang yang melempar hanya terdakwa (Wisnu). Ini pernyataan para saksi korban yang kontradiktif."
Dari fakta persidangan itu, kata Indra, pihaknya sudah meminta kepada majelis hakim dalam pembelaan agar Wisnu dibebaskan dari dakwaan dan tuntutan jaksa.
Namun, majelis hakim menolak karena punya pertimbangan lain. Menurut majelis hakim, Wisnu bersalah memenuhi unsur, akibat melakukan pelemparan yang mengenai korban polisi hingga luka di kelopak mata sebelah kanan.
Baca Juga: Mengupas Peran dan Dampak Omnibus Law di Sektor Keuangan
Adapun alat bukti yang dihadirkan oleh jaksa yakni video pelemparan yang dilakukan Wisnu serta visum dari RSUD Abdul Wahab Sjahranie.
Sementara itu, hal yang meringankan Wisnu dalam pertimbangan hakim yaitu karena sebagai mahasiswa semester akhir yang akan menyusun skripsi.
Tak hanya Wisnu, Polresta Samarinda juga menetapkan mahasiswa lain bernama Firman (24) sebagi tersangka dalam aksi penolakan omnibus law UU Cipta Kerja, November 2020.
Oleh kepolisian, Firman dituding membawa senjata tajam saat aksi demo menolak omnibus law.
Mahasiswa Politeknik Samarinda semester V jurusan Teknik Elektro itu, dituntut jaksa enam bulan penjara karena diduga melanggar Pasal 2 Ayat 1 UU Kedaruratan Nomor 12 tahun 1951.
Baca Juga: Buruh dan Mahasiswa Kembali Demo Tolak Omnibus Law Cipta Kerja: Kami Ingin Mengingatkan Publik
Namun berbeda dengan Wisnu, Firman memilih mengajukan pledoi. Ia dijadwalkan sidang putusan dalam dekat.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.