MEDAN, KOMPAS.TV- Forum Umat Islam (FUI) Sumatera Utara (Sumut) akhirnya memberikan klarifiksai terjait kasus kericuhan kala pembubaran aktrasi jaran kepang di Kecamatan Medan Sunggal, pada Jumat (2/4/2021).
Bahkan Indra Suheri selaku Ketua FUI Sumut turut menyampaikan permintaan maafnya terkait insiden pembubaran yang berujung ricuh dan akhirnya viral di media sosial tersebut.
Dalam klarifikasinya yang disampaikan di depan awak media pada Sabtu (10/4/2021) di Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Indra mengatakan jika FUI menjunjung tinggi kebhinekaan serta menyebut jika budaya leluhur harus dipertahankan.
Ia juga meminta maaf lantaran aksi pembubaran tak ada dalam agenda FUI.
Baca Juga: Buntut Pembubaran Paksa Pertunjukkan Jaran Kepang di Medan, Polisi Tetapkan Satu Tersangka
Menurut dia, "framing" yang menyatakan FUI tidak menerima kebhinekaan dianggapnya kontraproduktif dengan semangat FUI yang mengedepankan semangat kebangsaan.
Padahal, metode perjuangan dan visi misinya mengedepankan semangat kebangsaan, berjuang dan melihat semua masalah yang ada di masyarakat dari sisi manapun harus dari bingkai PBNU yaitu Pancasila, Bhineka Tunggal Ika, NKRI dan UU 1945.
"Artinya FUI sebagai ormas Islam harus mengedepankan 4 pilar kebangsaan itu dalam menyikapi semua masalah yang ada di masyarakat jadi sangat bertentangan dengan prinsip FUI jika ada seni budaya ini diganggu," kata Indra, dikutip dari Kompas.com, Minggu (11/4/2021).
Kemudian, lanjut dia, ada celotehan-celotehan yang mungkin memicu suasana menjadi tidak kondusif seperti yang terlihat di dalam video yang viral.
"Jadi saya tanya apakah ada agenda FUI Kota Medan membubarkan seni budaya? Bukan karena saya orang Jawa. Prinsip FUI memang dalam kebhinekaan ini tak bisa tawar menawar. Kita menerima segala perbedaan yang ada," tutur dia.
Baca Juga: Rusuh Pembubaran Atraksi Kuda Lumping, Polisi Tetapkan 6 Anggota Ormas FUI Jadi Tersangka
Indra menjelaskan bahwa pembubaran tidak diagendakan. Hal tersebut menurutnya ada dalam visi dan misi FUI. Menurutnya, apapun bahasa yang dipedomani tidak lepas dari nilai-nilai syariat Islam.
Kebhinekaan, kata dia, merupakan karunia terbesar di Indonesia yang harus dijaga, dibangun dengan menjaga semangat persatuan, kesatuan, nasionalisme.
"Itu yang saya tanamkan. Sangat kontrapoduktif kalau ada framing-framing yang menyatakan FUI tidak menerima kebinekaan. Lha wong saya sendiri orang Jawa dari Surabaya. Budaya leluhur itu harus dipertahankan. Jadi ini permohonan maaf, kalau pun ini sebuah kekeliruan yang tidak terkoordinir. Dipastikan (pembubaran) itu tidak ada diagendakan," katanya.
Indra menambahkan, sejatinya pada Senin (5/4/2021), dia juga melapor ke Polsek Sunggal terkait adanya penganiayaan yang dilakukan 9 orang terhadap salah satu anggota FUI Kota Medan berinsial DR.
Selanjutnya, pada Rabu (7/4/2021) dia mendapat informasi ada laporan dari pihak warga dan berujung pada diamankannya seorang anggota FUI pada Kamis (8/4/2021) malam.
"Padahal laporan kami itu duluan tapi belum ada prosesnya saya dengar, belum ada perkembangan. Justru yang sekarang diamankan dari pihak warga FUI (laporan mereka)," sambung dia.
Indra mengakui, S yang oleh polisi ditetapkan sebagai salah satu tersangka merupakan anggota FUI Kota Medan yang saat itu baru pulang dari memenuhi undangan peresmian sekretariat sebuah partai di Medan Deli bersamaan dengan Isra Miraj.
S saat pulang diantar oleh sekitar 8-9 orang anggota FUI lainnya. Sehingga, saat itu mereka masih mengenakan pakaian FUI.
Baca Juga: Satu Anggota FUI Tersangka Pembubaran Kuda Lumping di Medan Sumut
"Pak S kaget (ada atraksi) dan melakukan pendekatan (pembubaran) secara persuasif. Nampaknya dengan pendekatan persuasif itu pihak jaran kepang setuju dan kooperatif, menertibkan barang-barangnya. Cuman dari warga di situ memprotes. Lalu terjadi lah pertengkaran mulut sebagaimana di video yang kita amati," kata Indra.
Terkait penetapan tersangka dan pasal yang disangkakan, Indra Suheri mengatakan bahwa FUI turut melakukan pendampingan hukum terhadap anggota FUI yang diamankan.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sumut Komisaris Besar Hadi Wahyudi kepada media mengatakan bahwa hingga kini masih diselidiki lebih lanjut.
"Saat ini, pihak penyidik Polrestabes Medan telah mengamankan enam anggota ormas FUI yang terlibat dalam pembubaran paksa acara kuda kepang yang terjadi di Jalan Merpati," ujarnya, Sabtu (10/4/2021) sore.
Dari enam anggota FUI yang diamankan, lanjutnya, satu di antaranya oknum Kepling berinisial S yang dijerat dengan pasal 315 KUHP.
Baca Juga: Detik-Detik Massa Beratribut FUI Bubarkan Atraksi Kuda Lumping
Oknum tersebut kini ditetapkan sebagai tersangka sementara lima rekannya masih dalam proses pemeriksaan penyidik.
"Ada enam yang sudah kita amankan kemudian satu sudah ditetapkan sebagai tersangka berinisial S dan lainnya masih terus kita dalami. siapa yang terlibat di dalam perselisihan saat itu tentu kita akan dalami semuanya," kata dia.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.