"Kemudian pelaku emosi dan mengambil dan membacokkan sebilah senjata tajam jenis calok saat korban tengah salat."
Mendapatkan serangan dari mertuanya, korban sempat memberikan perlawanan. Namun, tujuannya untuk merebut calok dari tangan bapak mertuanya.
Upaya tersebut berhasil dilakukan setelah pria bernama Tabri turut membantu. Mereka pun berhasil merebut calok dari tangan Bukiman.
Baca Juga: Sering Dihina, Pemuda Berkaos FC Bayern Munchen Bacok Kakek 73 Tahun hingga Tewas
Akibat penganiayaan itu, korban menderita luka bacok di bagian leher bawah kanan sepanjang 15 sentimeter dan kedalaman 8 sentimeter.
Beberapa anggota keluarga dan sejumlah warga mengantarkan korban ke sebuah kilinik di Desa Banyior, Kecamatan Sepulu, Kabupaten Bangkalan.
“Korban dalam kondisi sadar. Ia dirujuk ke RSUD Syamrabu Bangkalan setelah sempat mendapatkan perawatan di klinik,” kata Arif.
Baca Juga: Kakek di Bali Tewas Dibacok Gara-gara Ajak Istri Orang Berhubungan Intim
Dari peristiwa tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa sajam jenis calok dengan ujung terbuat dari besi dan gagang terbuat dari kayu.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman pidana maksimal selama 5 tahun penjara.
Baca Juga: Imam Shalat Subuh Dibacok Saat Sujud, Sang Istri Berkorban Hingga Tewas karena Halangi Aksi Pelaku
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.