Baca Juga: Tiga Polisi Jadi Tersangka Penembakan 6 Laskar FPI, Komnas HAM Puji Langkah Polri
Setelah mendapatkan laporan dari korban, JPPA mendatangi instansi pelaku untuk menyampaikan perbuatan pelaku kepada instansi pelaku.
Menurut Ninik Jumoenite, anggota JPPA, Indonesia memerangi KDRT. Bahkan, ada UU khusu yang mengatur tentang KDRT, yakni pasal 44 dan 45 UU No.23/2004.
“Maka itu kami merespons kasus ini. Apalagi ini dilakukan pejabat publik," ujar Ninik Jumoenita sebagaimana dikutip dari Kompas.com.
Kata Korrdinator JPPA Jateng Nihayatul Mukharomah, rentetan KDRT diduga bermula dari perselisihan korban dan pelaku.
"Awalnya antara korban dan pelaku terjadi perselisihan. Kemungkinan karena ada pihak ketiga. Karena korban pernah mendapati percakapan pelaku dengan perempuan lain di ponsel pelaku, dengan isi percakapan layaknya sepasang kekasih," kata Nihayatul.
Baca Juga: Sukabumi Zona Merah Kekerasan Anak
10 Tahun Memendam
Selama 10 tahun korban itu korban mengalami KDRT tapi tak berani melaporkannya.
Baru setelah mendapatkan kekerasan di depan anaknya, korban akhirnya melapor ke Jaringan Peduli Perempuan dan Anak Jawa Tengah (JPPA Jateng).
Menyusul laporan KDRT tersebut, desakan memecat pelaku dari jabatannya kepad Ketua KIP Jateng bermunculan.
Menanggapi desakan itu, Ketua KIP Jateng, Sosiawan bilang akan memberikan sanksi tegas jika memang terbukti ada anggotanya yang bersalah.
Baca Juga: Thalita Latief Layangkan Gugatan Cerai, Pihak Dennis Lyla Bantah Dugaan KDRT dan Perselingkuhan
Sosiawan menegaskan akan menindaklanjuti laporan dugaan kekerasan tersebut.
"Tentu kami akan tindak lanjuti laporan ini. Kami akan segera menggelar rapat pleno untuk membahas kasus ini dan mendengar kesaksian terlapor," ujarnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.