SOLOK, KOMPAS.TV - Pasangan mantan Bupati dan Wakil Bupati Solok, Sumatera Barat yakni Gusmal dan Yulfadri Nurdin harus berurusan dengan kepolisian.
Pasalnya, seorang tokoh masyarakat di Solok melaporkan keduanya ke pihak berwajib.
Gusmal dan Yulfadri dilaporkan ke polisi karena tak kunjung melunasi utang-utangnya.
Lantas bagaimana ceritanya kedua orang penting di Solok itu sampai berakhir di ranah hukum?
Simak cerita berikut ini:
Sebagaimana diketahui, lantaran membutuhkan dana untuk mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada 2015 silam, Gusmal dan Yulfadri meminjam uang kepada tokoh masyarakat Kabupaten Solok, Epyardi Asda sebesar Rp 1,3 miliar.
Namun, setelah duduk menjadi Bupati dan Wakil Bupati, Gusmal dan Yulfadri belum melunasinya dan masih tersisa utang Rp 700 juta.
Baca Juga: Hayo, Siapa yang Masih Punya Utang Puasa Ramadhan? Begini Ketentuan Waktu Membayarnya
"Kemarin malam saya buat laporan pengaduan ke Polres Solok Kota soal piutang ini. Mereka tidak ada itikad baik melunasinya," tutur Epyardi Asda, Kamis (8/4/2021).
Menurut Epyardi, saat Pilkada Kabupaten Solok 2015 lalu, pasangan Gusmal-Yulfadri beserta istri mendatanginya untuk meminjam uang.
Saat itu, dia tergerak untuk memberikan pinjaman karena merasa pasangan Gusmal-Yulfadri memiliki visi membangun Kabupaten Solok dengan baik.
"Nyatanya, setelah duduk, sampai berakhir masa jabatannya kemarin, utangnya belum dilunasi," ungkap dia.
Baca Juga: Digugat Pailit Karena Utang Rp15 M, Waskita Beton: Dana Kami Cukup, Aset Rp 10,6 T
Melansir Kompas.com, Gusmal-Yulfadri sendiri sudah berakhir masa jabatannya pada Kamis (7/4/2021), dan digantikan oleh penjabat Bupati Heri Nofiardi.
Saat dikonfirmasi, Gusmal mengakui memiliki utang kepada Epyardi untuk biaya saksi Pilkada pada 2015 lalu.
"Betul, tapi hanya Rp 1 miliar untuk biaya saksi Pilkada 2015 lalu. Atas nama kita berdua (Gusmal-Yulfadri, red), tapi saya sudah bayar," sambung Gusmal.
Dia mengatakan, pihaknya sudah membayar Rp 600 juta dan jaminan sertifikat tanahnya sudah dikembalikan oleh Epyardi.
"Buktinya sertifikat tanah saya sebagai jaminan sudah saya dapatkan kembali," kata Gusmal.
Baca Juga: Gara-Gara Utang Rp300 Ribu, Seorang Gadis 16 Tahun Jadi Penebus Utang
Menurut Gusmal, sisa utang sebesar Rp 400 juta merupakan tanggung jawab dari Yulfadri Nurdin.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Solok Kota, Iptu Elvi Yusri mengakui pihaknya sudah menerima laporan pengaduan Epyardi tersebut.
"Kemarin malam Pak Epyardi datang membuat laporan pengaduan. Baru pengaduan awal," kata Elvi.
Elvi mengatakan, laporan itu soal utang piutang dana Pilkada 2015 sebesar Rp 1,3 miliar.
Hanya saja, menurut Elvi, pihaknya masih melakukan penyelidikan dan segera meminta keterangan terlapor dan saksi.
"Masih kita selidiki dan segera kita mintai keterangan," tutur Elvi, menandaskan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.