JAKARTA, KOMPAS TV - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan kronologi penganiayaan yang dilakukan oleh terdakwa Bahar Smith kepada sopir taksi online.
Pengungkapan kronologi tersebut dibacakan oleh jaksa dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Selasa (06/04/2021) kemarin.
Baca Juga: Jaksa Ungkap Bahar bin Smith Telah Pukul, Injak Kepala, dan Sabet Leher Sopir Taksi Online
Dalam pembacaan dakwaannya, jaksa menyebut Bahar Smith menganiaya sopir taksi online bernama Andriansyah hingga mengakibatkan korban luka.
"Terdakwa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka," kata Jaksa Kejati Jabar, Sukanda, dikutip dari Kompas.com.
Sukanda menjelaskan, insiden penganiayaan yang dilakukan Bahar Smith kepada sopir taksi online terjadi pada Selasa 4 September 2018.
Lokasi penganiayaan berada di rumah Habib Bahar yang berada di Perumahan Bukit Cimanggu Kecamatan Tanah Sereal, Kota Bogor, Jawa Barat.
Baca Juga: Polda Jabar Masih Lanjutkan Kasus Bahar Smith
Pada hari naas itu, Andriansyah diketahui menjemput istri Bahar bernama Jigana Roqayah di rumahnya menggunakan mobil Toyota Calya. Adapun keperluan istri Bahar saat itu hendak berbelanja di Pasar Asemka, Jakarta Pusat.
Usai berbelanja, pada sore hari mereka pulang. Namun di perjalanan, arus lalu lintas macet. Kemudian, Jihana mengajak Andriansyah untuk berhenti dan makan di rumah makan Padang di Jalan Mangga Besar sambil menunggu jalan tidak macet.
Kemudian sekitar pukul 20.00 WIB mereka berdua melanjutkan perjalanan menuju rumah Jihana Roqayah. Andriansyah dan Jihana lalu tiba di rumah sekira pukul 23.00 WIB.
Baca Juga: Tak Ada Surat Pencabutan Laporan, Bahar Smith jadi Tersangka Penganiayaan
Bahar Smith yang sudah menunggu di depan pintu rumahnya, seketika menghampiri Andriansyah dan masuk ke dalam mobil. Kepada korban, Bahar Smith minta diantar ke tempat parkir di mana mobil Bahar disimpan.
"Pada saat itu, terdakwa berkata kepada saksi korban, 'Ente tau ane?' lalu dijawab saksi korban Andriansyah 'tidak tahu'. Kemudian terdakwa mengatakan 'Ane Habib Bahar'," ujar Sukanda.
Kemudian, Bahar Smith pun memukul Andriansyah. Korban lantas keluar, namun tetap dipukul 10 kali hingga Andriansyah jatuh ke tanah.
"Setelah saksi korban jatuh, terdakwa memegang kaos di bagian leher yang dipakai saksi korban lalu menarik dan menyeret saksi korban ke mobil Pajero Sport milik Bahar dibantu Wiro (DPO)," kata Sukanda.
Baca Juga: Bahar Smith Keluar dari Lapas Nusa Kambangan, Sudah Berperilaku Baik?
Di dalam mobil, Andriansyah kembali dianiaya di bagian kepala. Bahkan Bahar Smith juga menginjak-injak kepala korban.
"Dengan posisi saksi korban telungkup, terdakwa melakukan pemukulan di kepala belakang saksi korban dengan tangan kosong dan menginjak-injak kepala saksi korban hingga kepala saksi korban mengalami memar," kata dia.
Akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami luka. Sementara itu, Bahar Smith didakwa dengan pasal 170 KUHP ayat (2) ke-1 tentang kekerasan dalam dakwaan pertama dan Pasal 351 KUHP ayat 2 tentang penganiayaan Jo Pasal 55 KUH Pidana.
Baca Juga: Bahar Smith Gugat Bapas Kemenkumham Usai Dipenjara di Nusa Kambangan, Sidang Berlangsung Besok
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.