Kompas TV regional peristiwa

Anggota TNI Tewas Ditusuk Pemotor Gara-Gara Parkir Mundur, Ini Kronologinya

Kompas.tv - 6 April 2021, 13:31 WIB
anggota-tni-tewas-ditusuk-pemotor-gara-gara-parkir-mundur-ini-kronologinya
Ilustrasi: pisau kasus penusukan, (Sumber: Shutterstock)
Penulis : Fadhilah | Editor : Eddward S Kennedy

OKU TIMUR, KOMPAS.TV - Nasib nahas menimpa seorang anggota TNI berinisial Serka EM (45). Dia tewas ditusuk pengendara motor.

Peristiwa terjadi di Desa Sukaraja, Kecamatan Buay Madang, Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan, Minggu (4/4/2021).

Pelaku diketahui berinisial DA. Usai mengetahui korbanya adalah anggota TNI, pelaku akhirnya memilih untuk menyarahkan diri ke polisi.

Kasubag Hums Polres OKU Timur Ipdtu Edi Arianto mengatakan, saat ini pelaku DA masih dalam pemeriksaan polisi.

"Motifnya korban tak senang tertabrak mobil korban ketika hendak mundur di depan rumah. Saat itu korban bermaksud hendak memasukan mobil ke garasi," kata Edi seperti dikuti[p dari Kompas.com.

Baca Juga: Beri Uang Kurang, Pengemudi Angkot Ditusuk Pemalak

Kronologi Kejadian

Edi mengungkapkan, peristiwa pembunuhan itu berawal saat korban hendak memasukkan mobilnya ke dalam garasi.

Namun, saat memundurkan mobilnya, korban tidak melihat ada pelaku yang saat itu sedang melintas dengan menggunakan sepeda motor dan tertabrak.

Kemudian, sambung Edi, keduanya terlibat cekcok.

Saat itu, pelaku yang emosi lantas mengeluarkan pisau dan langsung menusuk korban.

"Korban sempat dibawa oleh keluarganya ke rumah sakit, namun meninggal. Korban betul anggota TNI," ujarnya.

Baca Juga: Polisi Kerahkan 1.388 Personel Gabungan TNI-Polri Amankan Sidang Rizieq Shihab di PN Jaktim

Terancam 20 Tahun Penjara

Edi menjelaskan, pelaku awalnya tak mengetahui bahwa korban merupakan seorang anggota TNI.

DA yang ketakutan akhirnya memilih menyerahkan diri ke polisi setelah tahu identitas korban.

Pelaku menyerahkan diri ke Polres OKU Timur dan dititipkan di Polda Sumsel.

"Keluarganya menyarankan untuk menyerahkan diri. Pelaku sekarang dititipkan di Polda Sumsel," ujarnya.

Atas perbuatannya, DA pun terancam dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara selama 20 tahun.

Baca Juga: Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Berantai 2 Perempuan di Kulon Progo




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x