Kompas TV regional peristiwa

Polisi Gerebek Markas Pemuda Pancasila Tangerang yang Diduga jadi Tempat Pesta Narkoba

Kompas.tv - 3 April 2021, 11:19 WIB
polisi-gerebek-markas-pemuda-pancasila-tangerang-yang-diduga-jadi-tempat-pesta-narkoba
Polisi menggerebek Markas organisasi masyarakat (ormas) Pemuda Pancasila di Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, Banten. (Sumber: Istimewa)
Penulis : Fadhilah | Editor : Eddward S Kennedy

Pratomo menjelaskan, pengungkapan kasus berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di posko ormas Pemuda Pancasila tersebut sering digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan peredaran miras.

Bergerak cepat dan taktis, jajarannya langsung melakukan penggerebekan. Hasilnya, di lokasi ditemukan barang bukti sabu.

"Pada saat digeledah, kami menemukan satu buah alat hisap sabu berikut pipet kaca yang di dalamnya terdapat sabu-sabu," ungkap Pratomo.

Kemudian, di lokasi penggerebekan ditemukan sebuah kunci mobil.

Pada saat diperiksa, di dalam mobil tersebut ada puluhan botol miras berbagai merek. Miras tersebut milik IR yang sengaja di simpan di dalam mobil. Miras itu juga diperjualbelikan.

Barang bukti yang diamankan yakni 29 dus minuman keras berisi 384 botol dengan rincian 9 dus anggur merah, 6 dus anggur Kolesom, 1 dus anggur buah, 1 dus Newport, 1 dus Whisky, 2 dus anggur putih, 5 dus Rajawali, 3 dus Kamput.

"Dari keterangan tersangka, dia mengaku memakai sabu bersama dengan AM yang kini DPO. Jadi di markas ormas itu, dia menjual miras. Mereka juga biasa menggelar pesta sabu di sana. Saat ini, petugas masih melakukan penyelidikan," katanya.

Baca Juga: Video Konvoi Bawa Senjata Tajam Viral, Polisi Tangkap 2 Anggota Geng Motor di Tangerang

Terancam hingga 20 Tahun Penjara

Selanjutnya, para tersangka digiring ke Mapolres Metro Tangerang Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tidak hanya itu, mereka juga melanggar Perda No 7 tahun 2005 tentang Peredaran dan Penjualan Miras. Ancaman hukumannya, penjara 5-20 tahun," katanya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pemuda Pancasila setempat terkait markasnya digunakan untuk tempat mengonsumsi narkoba dan menjual minuman keras.

Pratomo menyatakan, jajarannya tidak akan segan-segan untuk menindak siapapun pelaku penyalahgunaan narkoba dan miras, apapun latar belakangnya.

"Kami juga meminta masyarakat, untuk bisa ikut andil melaporkan jika menemukan penyalahgunaan narkoba. Agar Masyarakat sehat, bebas narkoba, Indonesia menjadi kuat," tutupnya.

Baca Juga: Tol JORR II Diresmikan Hari Ini, Warga Tangerang dan Depok Punya Akses Baru ke Bandara

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x