Ia kemudian dimasukkan ke dalam mobil patroli dan dibawa ke pos TNI. Nurhadi lantas dimintai keterangan mengenai identitasnya.
Usai dari situ, korban Nurhadi rencananya hendak digelandang ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak. Tapi belum sampai di lokasi, korban dibawa kembali ke Gedung Samudra Bumimoro.
Sesampainya di Gedung Samudra Bumimoro, Hadi diinterogasi lagi oleh beberapa orang yang mengaku sebagai polisi.
Juga ada beberapa orang lain yang diduga sebagai anggota TNI, serta orang yang diduga sebagai ajudan Angin Prayitno Aji.
Sepanjang proses interogasi itu, korban kembali mengalami tindakan kekerasan berupa pemukulan, tendangan, hingga ancaman pembunuhan.
Baca Juga: Polisi Tembaki Demonstran Antikudeta Myanmar dengan Peluru Karet, Jurnalis Ditangkap
Tak hanya itu, korban Nurhadi juga dipaksa untuk menerima uang senilai Rp600.000 yang disebut sebagai ganti dari alat liputan yang dirampas dan dirusak.
Tapi, oleh korban uang itu ditolak. Pelaku pun bersikeras memaksa Nurhadi menerimanya. Bahkan, Nurhadi sampai dininta berpose dengan memegang uang itu, kemudian dipotret.
"Belakangan, uang tersebut dikembalikan oleh Nurhadi secara sembunyi-sembunyi di mobil pelaku," ucap Eben.
Pada pukul 22.25 WIB, Nurhadi dibawa ke Hotel Arcadia di bilangan Krembangan Selatan, Surabaya. Ia kembali menjalani interogasi oleh dua orang yang mengaku anggota polisi dan anak asuh Kombes Achmad Yani bernama Purwanto dan Firman.
Baca Juga: Polisi Tembaki Demonstran Antikudeta Myanmar dengan Peluru Karet, Jurnalis Ditangkap
Kemudian, keesokan harinya sekitar pukul 01.10 WIB korban keluar dari Hotel Acardia. Nurhadi lantas diantar pulang sekitar pukul 02.00 WIB.
Eben mengatakan, Aliansi Anti-Kekerasan terhadap Jurnalis yang terdiri atas AJI Surabaya, KontraS Surabaya, LBH Lentera, LBH Pers dan LBH Surabaya melakukan pendampingan terhadap korban dan sepakat menempuh langkah hukum.
"Kami mendesak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini, serta memastikan para pelakunya mendapat hukuman sesuai peraturan hukum yang berlaku," kata Eben.
Menurut Eben, tindakan para pelaku termasuk kegiatan menghalang-halangi kegiatan jurnalistik dan melanggar UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Baca Juga: Mulai Wakil Rakyat, Jurnalis Sampai Pedagang Pasar, Ini Daftar Penerima Vaksin Covid-19 Tahap Kedua
Tindakan mereka juga melanggar UU Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU Nomor 12 tahun 2005 tentang tentang pengesahan konvensi hak sipil dan politik dan Perkap Nomor 8 Tahun 2009 tentang Pengimplementasi Hak Asasi Manusia.
"Kami mengecam aksi kekerasan ini dan mendesak aparat penegak hukum profesional menangani kasus ini. Apalagi mengingat sebagian pelakunya adalah aparat penegak hukum," kata Eben.
KompasTV masih melakukan konfirmasi kepada pihak Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Angin Prayitno Aji dan mantan Karo Perencanaan Polda Jatim Kombes Pol Achmad Yani untuk mendapatkan perimbangan pemberitaan ini.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.