SEMARANG, KOMPAS.TV - Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik sudah berlaku di Jawa Tengah (Jateng) pada Selasa (23/3/2021).
Hingga saat ini, sejumlah titik di wilayah tersebut telah terpasang sebanyak 21 kamera CCTV dan 6 speedcam. Perangkat tersebur nantinya akan merekam atau memotret pelanggar lalu lintas.
Ke depan, Polda Jateng akan terus menambah kamera CCTV di sejumlah titik. "Akan ditingkatkan menjadi 50 titik," ujar Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi Luthfi saat peluncuran ETLE di Mapolda Jateng, seperti dikutip Kompas.com, Selasa (23/3/2021).
Baca Juga: Tilang Elektronik Sudah Berlaku di Jateng, Surat Tilang Dikirim Sesuai Alamat STNK
Selain itu, lanjut Lutfi, ada pula kamera portabel yang dipasang di helm anggota polisi lalu lintas untuk merekam atau memotret pelanggaran yang akan ditilang secara elektronik.
"Di samping itu setiap anggota akan terpasang kamera portabel, sudah ada sekitar 200 kamera," ujarnya.
Luthfi menegaskan dengan adanya ETLE juga dapat meminimalisasi kontak langsung antara pelanggar dan anggota saat penilangan.
Ia pun meminta jangan menyalahartikan ETLE sebagai jebakan. "Ini bukan jebakan batman, tapi program yang harus dilakukan," tegasnya.
"Dengan adanya ETLE, selain mendukung program Kapolri, juga mendidik masyarakat kita jaga diri di aspek pelanggaran lalu lintas," sambung perwira bintang dua tersebut.
Baca Juga: 12 Polda Mulai Terapkan ETLE, Polri juga akan Rancang Sistem Tilang Elektronik di 10 Provinsi Lain
Pelanggaran yang Ditilang ETLE
Adapun pelanggar yang akan ditilang adalah tidak memakai helm, melanggar marka, tidak memakai sabuk pengaman, menggunakan handphone saat berkendara, dan melawan arus.
Selain itu, pengendara yang menerobos lampu merah, ugal-ugalan dan melebihi batas kecepatan maksimal yakni 80 kilometer per jam juga akan ditindak.
Surat Tilang Dikirim Alamat STNK
Sebagai informasi, pelanggaran lalu lintas akan terekam dan ditilang dengan pengiriman surat ke pelanggar sesuai alamat di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Jika pelanggar bukan pemilik kendaraan, bisa diklarifikasi sesuai pertanggungjawaban nama yang tertera di STNK.
Apabila tiga kali tidak ada respons secara otomatis STNK akan diblokir.
Sementara, orang yang membayar denda harus menyertakan keseluruhannya baik KTP asli dan STNK yang sesuai jenis kendaraan dengan pemilik kendaraan sebenarnya.
Baca Juga: Mulai Diterapkan 23 Maret 2021, Bagaimana Cara Bayar Denda Tilang Elektronik?
Berikut ini sejumlah titik pemasangan CCTV ETLE di Jateng:
Speedcam ETLE:
Baca Juga: Berlaku Nasional Mulai Hari Ini! Berikut 4 Hal tentang Tilang Elektronik
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.