Kompas TV regional peristiwa

Tilang Elektronik Sudah Berlaku di Jateng, Surat Tilang Dikirim Sesuai Alamat STNK

Kompas.tv - 23 Maret 2021, 19:23 WIB
tilang-elektronik-sudah-berlaku-di-jateng-surat-tilang-dikirim-sesuai-alamat-stnk
Contoh lembar surat tilang ETLE yang dikeluarkan Polda Metro Jaya kepada pelanggar lalu lintas. (Sumber: Dok. Polda Metro Jaya via Kompas.com)
Penulis : Fadhilah | Editor : Hariyanto Kurniawan

Surat Tilang Dikirim Alamat STNK

Pelanggaran lalu lintas akan terekam dan ditilang dengan pengiriman surat ke pelanggar sesuai alamat di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Jika pelanggar bukan pemilik kendaraan, bisa diklarifikasi sesuai pertanggungjawaban nama yang tertera di STNK.

Apabila tiga kali tidak ada respons secara otomatis STNK akan diblokir.

Sementara, orang yang membayar denda harus menyertakan keseluruhannya baik KTP asli dan STNK yang sesuai jenis kendaraan dengan pemilik kendaraan sebenarnya.

Adapun pelanggar yang akan ditilang adalah tidak memakai helm, melanggar marka, tidak memakai sabuk pengaman, menggunakan handphone saat berkendara, dan melawan arus.

Selain itu, pengendara yang menerobos lampu merah, ugal-ugalan dan melebihi batas kecepatan maksimal yakni 80 kilometer per jam juga akan ditindak.

Baca Juga: Mulai Diterapkan 23 Maret 2021, Bagaimana Cara Bayar Denda Tilang Elektronik?

Ilustrasi kamera tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement). (Sumber: TRIBUNNEWS.com/JEPRIMA)

Adapun berikut ini sejumlah titik pemasangan CCTV ETLE di Jateng:

  1. Semarang 3 titik (Jalan Pandanaran depan RS Hermina, Depan Kantor BRI, Brigjen Katamso).
  2. Demak (traffic light Bogorme).
  3. Pati 2 titik (Jalan Kol Sunandar, Jalan A Yani).
  4. Solo 6 titik (simpang 5 Komplang, simpang 5 Balapan, simpang 4 Kerten, simpang 4 Sate Dahlan, simpang 4 Mujahidin, simpang 4 Patung Wisnu).
  5. Klaten 2 titik (simpang 4 Pasar Srago, simpang 4 Bendi Gantungan).
  6. Karanganyar (simpang 3 Nglano).
  7. Wonogiri (simpang 4 Ponten).
  8. Kebumen (simpang 5 Kebulusan).
  9. Cilacap 2 titik (simpang 4 Terminal, simpang 4 Alun-alun).
  10. Purbalingga (simpang 4 Terminal).

Speedcam ETLE:

  1. Klaten 2 titik (Jalan Raya Solo-Yogya, di Ceper, Jalan Raya Yogya-Solo di Ceper).
  2. Boyolali 2 titik (Jalan Nasional Boyolali-Solo di Banyudono, Jalan Nasional Solo- Boyolali di Banyudono).
  3. Karanganyar 2 titik (Jalan Adi Sucipto Blulukan Colomadu-Solo dan Jalan Adi Sucipto Blulukan Solo-Colomadu).

Baca Juga: Berlaku Nasional Mulai Hari Ini! Berikut 4 Hal tentang Tilang Elektronik




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x