Baca Juga: MUI Sebut Ada Tripsin Babi di Vaksin AstraZeneca, Ini Fungsinya
Hal ini karena untuk membantu mempercepat program vaksinasi di Indonesia.
Pihaknya juga akan mengikuti kajian Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PWNU Jatim yang menyatakan vaksin AstraZeneca halal.
Namun, kata dia, LBM tersebut hanya sebatas mengkaji, bukan memunculkan fatwa. Untuk itu, pihaknya masih terus memantau informasi lebih lanjut dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) maupun Majelis Ulama Indonesia (MUI)
“Kalau PWNU jatim sudah mengkaji halal untuk digunakan,” ujar dia.
Baca Juga: BPOM Resmi Keluarkan Izin Penggunaan Darurat Vaksin AstraZeneca Sesuai Standar WHO
Sebelumnya seperti diberitakan Kompas.tv, MUI menyatakan vaksin AstraZeneca haram karena dalam tahapan produksinya memanfaatkan tripsin yang berasal dari babi.
Namun penggunaan vaksin tersebut saat ini menurut MUI hukumnya diperbolehkan.
Adapun pihak AstraZeneca membantah bahwa vaksin produksi mereka yang dibuat di Inggris tersebut mengandung babi seperti yang disampaikan MUI.
Baca Juga: Wamenag Ajak Masyarakat Jangan Ragu Vaksin AstraZeneca, Demi Keselamatan Jiwa
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.