Kompas TV regional peristiwa

Perempuan Surabaya jadi Korban UU ITE Usai Curhatnya Dianggap Mencemari Nama Baik Klinik Kecantikan

Kompas.tv - 19 Maret 2021, 15:17 WIB
perempuan-surabaya-jadi-korban-uu-ite-usai-curhatnya-dianggap-mencemari-nama-baik-klinik-kecantikan
Seorang perempuan di Surabaya menjadi korban pasal multitafsir UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena curhat soal perawatan kulit di klinik kecantikan. (Sumber: pixabay)
Penulis : Ahmad Zuhad | Editor : Eddward S Kennedy

SURABAYA, KOMPAS.TV - Seorang perempuan asal Surabaya harus menghadapi gugatan hukum karena curahan hatinya soal perawatan kulit sebuah klinik kecantikan. Pihak pengelola klinik menuduhnya melakukan pencemaran nama baik.

Awalnya, perempuan bernama Stella Monica itu menjalani perawatan kulit di klinik kecantikan L'VIORS Beauty Clinic Surabaya. Namun, kulit wajah Stellah malah mengalami peradangan usai menjalani perawatan di klinik itu.

Stella pun memutuskan berhenti melakukan perawatan kulit di klinik itu. Ia juga membagikan pengalamannya itu via Instastory Instagram pribadinya pada 27 Desember 2019.

Baca Juga: Penangkapan Warga Penghina Gibran, YLBHI: Kelihatan Tidak Ada Keinginan Revisi UU ITE

Ternyata, teman-temannya yang membaca unggahan itu mengalami pengalaman seperti itu di klinik yang sama. Mereka pun membagikan pengalaman masing-masing di media sosial.

Pihak pengelola klinik yang mengetahui hal itu tak terima dengan unggahan mereka. Pengacara pihak klinik kecantikan lalu mengirim somasi untuk Stella pada 21 Januari 2020.

Mereka menilai Stella telah mencemarkan nama baik mereka. Pihak klinik memaksa Stella menerbitkan permintaan maaf di koran minimal setengah halaman selama minimal tiga kali pada hari yang berbeda.

“Stella dan keluarga mencoba berkali-kali untuk melakukan negosiasi dengan pihak klinik karena merasa keberatan dengan permintaan mereka yang bisa menghabiskan dana sangat besar,” tulis Jauhar, kuasa hukum Stella dari LBH Surabaya dalam keterangan tertulis, Jumat (19/3/2021).

“Stella sudah mengunggah video permintaan maaf dengan wajah yang masih terdampak perawatan klinik pada akun Instagram pribadi. Pihak pelapor malah minta video tersebut untuk dihapus,” tambah Jauhar.

Baca Juga: Mahfud MD: Agama Apapun Setuju Lawan Ketidakadilan, Kita Harus Lawan Korupsi

Pada 7 Oktober 2020, Stella malah dijemput oleh anggota kepolisian dari tim Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim. Polisi telah menetapkan Stella sebagai tersangka pencemaran nama baik .

Saat ini, Stella mesti menjalani persidangan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Aparat menjerat Stella dengan Pasal 27 Ayat 3 juncto Pasal 45 Ayat 3 UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Padahal, Stella sebagai konsumen yang sadar akan hak-haknya seharusnya dilindungi oleh UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen. Stella punya hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/jasa yang digunakan,” tambah Jauhar.

Koalisi Pembela Konsumen menyatakan, unggahan Stella tidak bisa disebut sebagai pencemaran nama baik karena ia tidak menyebut nama pelapor.

Koalisi itu pun mendesak Kejaksaan menghentikan penuntutan kasus pencemaran nama baik ini.

Koalisi Pembela Konsumen tersebut terdiri atas YLBHI-Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya, Southeast Asia Freedom Of Expression Network (SAFEnet) dan Paguyuban Korban UU ITE.

Baca Juga: UU ITE Dibuat di Era SBY, Makan Banyak Korban di Era Jokowi. Siapa Yang Salah? | ROSI

“Karena adanya ketidakadilan dalam kasus ini dan pemerintah sedang mengkaji revisi UU ITE karena sejumlah pasal, termasuk 27 Ayat 3 dinilai karet/multitafsir,” demikian pernyataan tertulis Koalisi Pembela Konsumen, Jumat (19/3/2021).

Lebih jauh, Koalisi Pembela Konsumen mendesak pemerintah segera mencabut aturan yang merugikan masyarakat dalam UU ITE.

“Mendesak pemerintah dan DPR segera mencabut pasal karet dalam UU ITE, menghentikan penyidikan/penuntutan/persidangan serta membebaskan semua korban ketidakadilan atas penerapan pasal karet ini,” pungkas Koalisi Pembela Konsumen.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x