Baca Juga: Pemilik Tanah Meminta Warga yang Terisolir Minta Maaf dan Ganti Rugi 150 Juta Rupiah
Korban diturunkan sekitar 5 kilometer dari lokasi perampokan, tepatnya di depan PT Garuda Food. Setelah itu, Ipda YML dan Bripka HDR pergi ke rumah GTT di Desa Kaliasin.
Di sana, sudah ada dua pelaku lainnya, yaitu HEN (40) dan FA (35). HEN adalah mantan Brimob, sedangkan FA adalah warga Desa Kaliasin.
Kelima pelaku sepakat menjual truk itu jauh di kota lain, yaitu Lampung Utara.
Esoknya, seorang petugas Dishub berinisial EWN datang ke rumah GTT. Petugas Dishub ini mau membantu menjual truk hasil perampokan itu.
Lalu, keenam pelaku pergi ke Lampung Utara. Namun, mereka terlebih dahulu menemui dua perantara berinisial SAL (45) dan AR (30). Pertemuan itu berlangsung di Desa Masgar, Tegineneng, Kabupaten Pesawaran.
Berkat bantuan dua perantara itu, para pelaku berkenalan dengan seorang anggota DPRD Lampung Utara berinisial HTM.
Baca Juga: Polisi Peluk Petugas Medis agar Hilangkan Rasa Takut saat Vaksinasi Covid-19
Para pelaku melakukan transaksi penjualan truk hasil pembegalan itu di lapak jual beli singkong di Desa Pekurun, Abung Pekurun, Lampung Utara.
Sembilan orang itu menyepakati harga truk itu adalah Rp42,5 juta. Anggota DPRD pembeli truk hasil begal itu menyerahkan Rp5 juta tunai sebagai uang muka. Sisa uangnya, ia kirim ke rekening pelaku yang juga bekerja sebagai petugas Dishub.
Polisi telah menangkap 5 dari sembilan pelaku, termasuk dua polisi dan seorang anggota DPRD itu. Sementara itu, mantan personel Brimob berinisial HEN, petugas Dishub Lampung EWN, dan dua orang perantara penjualan truk itu masih buron.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.