SUKOHARJO, KOMPAS.TV – Sebuah video yang merekam anggota Satlantas Polres Sukoharjo mengenakan helm yang dilengkapi action cam viral di media massa.
Video tersebut diunggah oleh akun Facebook Denny Andreansyah di grup Info Cegatan Solo dan Sekitarnya, Senin (15/3/2021).
“Petugas Satlantas Polres Sukoharjo sudah dilengkapi Action Cam buat merekam pelanggar lalu lintas. Hati-hati bagi pengguna jalan, jangan sampai melanggar,” tulis Denny dalam keterangan video.
Video yang telah disukai sebanyak 1.100 orang ini menarasikan pelanggaran lalu lintas sudah tidak dihentikan karena sudah direkam menggunakan action cam tersebut.
“Jadi kalian nggak dihentikan, kalau ada pelanggaran udah direkam sama Pak Agus dewe. Nanti bukti tilangnya akan dikirimkan lewat pos,” ujar pria yang merekam video tersebut.
Baca Juga: Gunakan Helm Berkamera, Polda Jateng Mulai Awasi Pelanggaran Lalu Lintas di Jalan Raya
Video tersebut pun mendapat banyak komentar dari netizen. Beberapa netizen mengapresiasi inovasi yang dilakukan polantas. Namun ada pula yang berkomentar dengan nada miring.
“Apakah bisa mengurangi pungli untuk sebagian oknum yg nakal?” tulis akun Driver Plat L.
“Rakyat kecil terus sing digoleki salahe. aparat dan kalangan konglomlarat apa kabar??apakah mereka sudah suci dari kesalahan dan pelanggaran?” tulis akun Ry Saputra.
“Rakyat cilik luwih pinter pinter og , tehnologi secangih apapun kabeh kalah di akali karo wong indonesia...,” tulis akun Ciko Mico.
Berikut link unggahan tentang Polantas Polres Sukoharjo yang mengenakan helm action cam.
Baca Juga: Dirlantas Polda Metro Jaya: Anggota Saya Dilarang Kawal Moge, Mobil Mewah dan Pesepeda
Menanggapi hal tersebut, Kasatlantas Polres Sukoharjo AKP Firdaus Yudhatama membenarkan polisi lalu lintas yang menggunakan helm dengan action cam tersebut merupakan anggotanya.
Firdaus mengatakan, kamera yang ada di helm tersebut bernama Kamera Portable Penindakan Kendaraan Bermotor (Kopek).
"Benar, yang di video itu petugas Satlantas Polres Sukoharjo. Di helm terpasang yang namanya Kamera Portable Penindakan Kendaraan Bermotor (Kopek)," ujar Firdaus, mengutip Kompas.com, Selasa (16/3/2021).
Firdaus menjelaskan, Kopek ini merupakan salah satu program dari Ditlantas Polda Jawa Tengah yang akan merekam segala bentuk pelanggaran lalu lintas sehingga pelanggar tidak dapat mengelak.
Baca Juga: Dirlantas Polda Metro Jaya: Kamera E-TLE Bantu Ungkap Kasus Tabrak Lari Pesepeda di Bundaran HI
Firdaus juga mengonfirmasi bahwa surat tilang akan dikirim langsung kepada pelanggar.
“Kalau ada pelanggaran akan terekam kamera, nanti surat tilangnya kita kirim ke pelanggar, tidak ditindak di lapangan,” paparnya.
Hingga kini, kopek masih dalam tahap uji coba dan belum diluncurkan secara resmi. Firdaus mengatakan, kopek ini nantinya akan diterapkan di seluruh Jawa Tengah.
“Nanti launching-nya secara keseluruhan nunggu dari Polda. Karena pelaksanaannya di seluruh Jawa Tengah. Begitu di-launching, langsung kita terapkan,” imbuh Firdaus.
Baca Juga: Oknum Polisi, Dishub, hingga Anggota DPRD Sindikat Begal Truk Lampung Ditangkap
Sebelum diberlakukan secara menyeluruh di Jawa Tengah, Kopek belum bisa dijadikan sebagai dasar penilangan karena masih dalam tahap uji coba.
Adapun untuk konfirmasi pelanggar, Firdaus mengatakan akan ada format konfirmasi terkait apakah orang tersebut benar pelaku pelanggarnya atau bukan.
Uji coba action cam ini telah dilakukan sejak Senin (15/3/2021) oleh Satlantas Polres Sukoharjo.
Petugas yang berpatroli akan menghidupkan kamera untuk merekam pelanggaran yang ada.
“Nah, dari situ akan dikirimkan surat tilangnya melalui pos,” tandasnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.