Kemudian, Ipda YML, Bripka HDR, dan HTM (50) seorang anggota DPRD Lampung Utara.
Sedangkan empat pelaku yang masih dalam pengejaran yakni, HEN (40) seorang pecatan Brimob dan EWN (35) petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Bandar Lampung.
Kemudian AR (30) dan SAL (45) warga Tegineneng yang menjadi perantara penjualan.
“Empat orang DPO ini masih dalam pengejaran intensif dari Jatanras Polres Lampung Selatan dan Reskrim Polsek Tanjung Bintang,” kata Talen.
Baca Juga: Dilantik Jadi Kapolda Lampung, Irjen Pol Hendro Sugiatno Siap Tindak Tegas Pelaku Begal
Perampokan itu terjadi saat korban Eko Susanto (25) warga Desa Lematang, melintas di lokasi kejadian membawa pupuk kotoran sapi. Korban mengendarai sebuah truk.
Tiga orang pelaku yang mengendarai minibus mencegat korban dan mengatakan bahwa truk itu bermasalah dengan pihak leasing.
"Dikatakan, truk itu menunggak selama 7 bulan. Padahal sebenarnya tidak ada masalah dengan pihak leasing," kata Talen.
Kemudian oleh tiga orang pelaku, yakni Ipda YML , Bripka HDR dan GTT alias Yanto mengambil truk secara paksa.
Korban lalu melaporkan kasus tersebut ke Mapolsek Tanjung Bintang dengan nomor laporan LP/B-942/XII/2020/Spk/Sek Tanjung Bintang/Res Lamsel pada 2 Desember 2020.
Baca Juga: Sering Terjadi di Malam Hari, Ini Tips Aman Berkendara untuk Menghindari Incaran Begal
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.