Baca Juga: Ayah Tega Cekik Putrinya hingga Tewas karena Menikahi Pria yang Tak Direstuinya
"Ada pasal tentang pembuaran, ada satu klausul yang menyebutkan kegiatan yang mengabaikan keselamatan jiwa. Itu yang kita pakai nanti."
Menurut Gus Is, klausul tersebut sudah memenuhi unsur untuk dilakukan pembubaran UKM Pagar Nusa tersebut.
"Saya kira cukup lah. Dalam rangka untuk mengikuti rasa keadilan," katanya.
Sanksi Akademik
Selain itu, Gus Is menambahkan, mahasiswa yang terlibat dalam kegiatan tersebut akan diberikan sanksi akademik.
Baca Juga: UKSW Salatiga Berduka, Tiga Mahasiswanya Meninggal Usai Menenggak Miras Oplosan
Sanksi itu akan disesuaikan dengan tingkat keterlibatan mahasiswa yang menyebabkan kelalaian sehingga membuat dua peserta meninggal dunia.
"Sanksi terberat skorsing. Nanti kita lihat, karena masing-masing orang punya peran yang berbeda. Nanti akan kita kumpulkan dan kita dalami siapa yang paling berperan," ucapnya.
Sampai saat ini, polisi belum menetapkan tersangka atas kejadian itu, meskipun kasus itu disebut sudah masuk ke ranah penyidikan.
Sebelumnya, dua mahasiswa UIN Maliki Malang meninggal saat mengikuti kegiatan pembaiatan peserta baru UKM Pagar Nusa di Coban Rais pada Sabtu (6/3/2021).
Baca Juga: Insiden Bus Masuk Jurang di Tanjakan Cae Sumedang, 29 Korban Meninggal
Kedua mahasiswa itu adalah M Faisal Lathiful Fakhri (19) mahasiswa asal Kabupaten Lamongan, Jawa Timur dan Miftah Rizki Pratama (20) asal Kota Bandung, Jawa Barat.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.