OGAN KOMERING ULU, KOMPAS.TV - Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) Kuryana Azis meninggal dunia setelah menjalani perawatan selama 11 hari di ruang isolasi Rumah Sakit RK Charitas Palembang, Sumatera Selatan, Senin (8/3/2021). Siapa penggantinya?
Kuryana Azis baru menjalani pelantikan sebagai Bupati OKU periode kedua pada Jumat (26/2/2021). Almarhum mengikuti pelantikan saat itu secara virtual karena masih menjalani perawatan.
Sementara, Wakil Bupati OKU Johan Anuar pun saat ini berstatus nonaktif lantaran terjerat kasus dugaan korupsi lahan kuburan. Johan masih menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Palembang.
Baca Juga: Setia Kepada AHY, Bupati Lebak Siap Kirim Santet ke KSP Moeldoko
Lalu, siapa penggantinya?
Manajer Klinik Hukumonline Tri Jata Ayu Pramesti menyebut, UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintah Daerah mengatur mekanisme penggantian ini.
“Menteri memberhentikan bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota atas usul gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat,” tulis Tri Jata, dikutip dari Hukumonline.com.
Bila kepala daerah meninggal atau berhalangan tetap, wakilnya akan dilantik menjadi penggantinya. Namun, apabila wakil kepala daerah pun berhalangan atau tidak ada, sekretaris daerah akan menjabat sebagai pelaksana tugas harian.
“Apabila kepala daerah dan wakil kepala daerah sedang menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara, sekretaris daerah melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah,” tulis Pasal 65 ayat 6 UU No. 9 Tahun 2015.
Saat ini, Sekretaris Daerah OKU Achmad Tarmizi melaksanakan tugas harian bupati. Akan tetapi, pelaksana tugas harian (Plh) ini dapat beralih pada Wabup Johan hingga pelantikan dirinya sebagai Bupati.
Baca Juga: Sri Mulyani Ajak Masyarakat Jaga Kawasan GBK, Aset Negara Termahal
“Namun, apabila ternyata setelah melalui proses peradilan kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang diberhentikan sementara itu terbukti tidak bersalah berdasarkan putusan pengadilan, maka paling lambat 30 hari terhitung sejak diterimanya pemberitahuan putusan pengadilan… Menteri mengaktifkan kembali bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota yang bersangkutan,” jelas Tri Jata.
Gubernur Sumsel Herman Deru sendiri mengatakan belum membicarakan soal nama pelaksana tugas (Plt).
“Belum layak untuk ngomong itu (pelaksana tugas bupati) nanti setelah pemakaman baru dibahas karena masih berduka," kata Herman.
Keluarga dan rekan kerja Kuryana telah melayat dan melaksanakan shalat jenazah di rumah sakit. Almarhum dikebumikan dengan peti mati sesuai protokol kesehatan Covid-19.
Sesuai pantauan Kompas.com, Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru ikut melakukan upacara pelepasan jenazah. Anggota Satpol PP, yang membawa peti jenazah masuk mobil ambulans, terlihat memakai baju hazmat.
Gubernur Herman menyebut, Kuryana meninggal sekitar 08.30 WIB. Akan tetapi, ia belum dapat memastikan penyebab meninggal bupati OKU terpilih itu.
“Jenazah belum tentu Covid-19. Namun memang sebelumnya pernah terpapar (Covid-19). Tetapi kita masih harus menunggu post mortem hasil pemeriksaan terakhir apakah masih positif atau tidak. Jadi kita nggak bisa katakan penyebab meninggalnya saat ini," ujar Herman.
Herman menuturkan, kondisi Kuryana sempat membaik saat menjalani pelantikan. Ia dapat mengikuti proses pelantikan hingga selesai.
Baca Juga: Polisi Periksa 5 Saksi Terkait Video Joget Tanpa Masker Wali Kota Blitar
Akan tetapi, kesehatan Kuryana memburuk beberapa hari terakhir hingga meninggal.
"Kita laksanakan pemakaman dan membawa jenazah dengan menggunakan APD. Hanya berjaga-jaga sebelum beliau wafat juga dicek kembali masih positif atau tidak," kata Herman.
Jenazah Kuryana telah dibawa ke rumah duka di Kabupaten OKU untuk dimakamkan setelah upacara pelepasan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.