OGAN KOMERING ULU, KOMPAS.TV - Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) Kuryana Azis meninggal dunia setelah menjalani perawatan selama 11 hari di ruang isolasi Rumah Sakit RK Charitas Palembang, Sumatera Selatan, Senin (8/3/2021). Siapa penggantinya?
Kuryana Azis baru menjalani pelantikan sebagai Bupati OKU periode kedua pada Jumat (26/2/2021). Almarhum mengikuti pelantikan saat itu secara virtual karena masih menjalani perawatan.
Sementara, Wakil Bupati OKU Johan Anuar pun saat ini berstatus nonaktif lantaran terjerat kasus dugaan korupsi lahan kuburan. Johan masih menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Palembang.
Baca Juga: Setia Kepada AHY, Bupati Lebak Siap Kirim Santet ke KSP Moeldoko
Lalu, siapa penggantinya?
Manajer Klinik Hukumonline Tri Jata Ayu Pramesti menyebut, UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintah Daerah mengatur mekanisme penggantian ini.
“Menteri memberhentikan bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota atas usul gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat,” tulis Tri Jata, dikutip dari Hukumonline.com.
Bila kepala daerah meninggal atau berhalangan tetap, wakilnya akan dilantik menjadi penggantinya. Namun, apabila wakil kepala daerah pun berhalangan atau tidak ada, sekretaris daerah akan menjabat sebagai pelaksana tugas harian.
“Apabila kepala daerah dan wakil kepala daerah sedang menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara, sekretaris daerah melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah,” tulis Pasal 65 ayat 6 UU No. 9 Tahun 2015.
Saat ini, Sekretaris Daerah OKU Achmad Tarmizi melaksanakan tugas harian bupati. Akan tetapi, pelaksana tugas harian (Plh) ini dapat beralih pada Wabup Johan hingga pelantikan dirinya sebagai Bupati.
Baca Juga: Sri Mulyani Ajak Masyarakat Jaga Kawasan GBK, Aset Negara Termahal
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.