Sebagaimana diberitakan Kompas.tv sebelumnya, Ardi Pratama (29), warga Manukan, Kota Surabaya, Jawa Timur, tak menyangka akan berurusan dengan pihak kepolisian.
Pasalnya, dia telah memakai uang salah transfer dari BCA sebesar Rp 51 juta yang masuk ke rekeningnya.
Ardi menyangka bahwa itu merupakan fee dari penjualan mobil yang dilakukannya. Ardi mengaku sudah menawarkan kepada pihak BCA untuk mencicil uang itu, tapi ditolak.
Hingga akhirnya Ardi dilaporkan oleh Nur Chuzaimah, mantan pegawai BCA yang salah mentransfer uang ke rekeningnya.
Baca Juga: Bantah Pidanakan Nasabah karena Pakai Uang Salah Transfer Rp 51 Juta, BCA: Itu Mantan Karyawan
Ardi kemudian menjadi tersangka hingga kasusnya disidangkan. Jaksa penuntut umum mendakwa Ardi dengan Pasal 85 Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan Pasal 327 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan.
Melalui kuasa hukumnya, Ardi menyampaikan eksepsi terhadap dakwaan jaksa. Kuasa hukum menyebut bahwa Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana yang diterapkan kurang tepat karena pelapor adalah perorangan, bukan lembaga keuangan (BCA).
Kuasa hukum Ardi berpendapat semestinya yang dijadikan rujukan hukum dalam menyelesaikan masalah salah transfer itu adalah Pasal 1360 Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
Baca Juga: Kisah Nasabah Terima Rp 51 Juta, Mengira Dapat Komisi Jual Mobil, Ternyata BCA Salah Transfer
Namun, majelis hakim menolak eksepsi kuasa hukum Ardi.
Di sisi lain, manajemen BCA sendiri menegaskan bahwa pelapor merupakan mantan karyawan mereka.
BCA telah menjalankan operasional perbankan sesuai dengan ketentuan hukum berlaku.
Manajemen BCA menyebut telah melakukan upaya penyelesaian secara musyawarah, tapi tidak ada itikad baik dari Ardi untuk mengembalikan dana.
Baca Juga: Nasabah Salah Transfer, Apakah Bisa Ditarik Kembali?
Ardi juga telah menerima dua kali surat pemberitahuan terjadinya salah transfer dari bank. Pihak bank telah meminta nasabah untuk segera mengembalikan dana tersebut sejak Maret 2020.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.