Baca Juga: 2 Karyawati di Ancol Alami Pelecehan Seksual, Polisi: Modus Pelaku Mengaku Sebagai Peramal
Namun, perbuatan terdakwa memberatkan vonis hukumannya. Gilang secara sadar menakut-nakuti korban yang masih berusia di bawah 18 tahun melalui saluran elektronik.
Lalu, manjelis hakim menganggap pelaku menggunakan kekerasan untuk memuluskan niatnya.
"Terdakwa membuat seseorang tidak berdaya agar menuruti kemauannya denga cara dibungkus. Majelis hakim menganggap itu sama dengan kekerasan," ujar Khusaini.
Persidangan itu berjalan secara virtual. Gilang hadir di persidangan melalui konferensi video dari rumah tahanan Polrestabes Surabaya.
Kasus fetish kain jarik ini pertama terungkap dari pengakuan seorang mahasiswa korban di media sosial Twitter pada akhir Juli 2020.
Baca Juga: Pelecehan Seksual Terhadap Anak, Psikolog : Korban dan Orangtua Perlu Pendampingan Psikologis
Mahasiswa itu mengaku sebagai korban predator bernama Gilang yang saat itu masih menjadi mahasiswa. Gilang tiba-tiba mendekatinya di media sosial dan mereka intens berkomunikasi.
Suatu hari, Gilang meminta korban membungkus dirinya dengan kain jarik seperti orang meninggal. Pelaku juga meminta korban mengambil dan mengirimkan foto dan video dirinya saat sedang terbungkus kain jarik.
Setelah sadar dikelabui dan dilecehkan, korban melaporkan pelaku pada institusi tempat kuliah pelaku. Belakangan, Gilang dikeluarkan dari kampusnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.