SURABAYA, KOMPAS.TV - Pengadilan Negeri Surabaya memberi vonis 5 tahun 6 bulan penjara bagi Gilang Aprilian Nugraha, pelaku pelecehan seksual kasus fetish kain jarik.
Gilang juga mesti membayar denda Rp50 juta subsider 3 bulan penjara.
Ketua Majelis Hakim Khusaini menjatuhkan vonis ini pada sidang putusan di ruang Tirta 1 PN Surabaya, pada Rabu (3/3/2021).
"Terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama lima tahun enam bulan, serta denda Rp 50 juta serta subsidiair tiga bulan penjara," kata Khusaini.
Baca Juga: Gilang Fetish Kain Jarik Bantah Larikan Diri, Akui Sedang Fokus Skripsi
Mantan mahasiswa Universitas Airlangga ini terbukti melanggar tiga pasal sekaligus.
Pertama, Gilang terbukti bersalah menyebarkan informasi atau dokumen elektronik bermuatan asusila sesuai. Ini melanggar Pasal 45 ayat (4) juncto Pasal 27 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kemudian, ia bersalah melakukan perbuatan cabul secara paksa. Ini diatur dalam Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Jo Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Jo Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Terakhir, Gilang bersalah melakukan perbuatan cabul pada anak sesuai pasal 289 KUHP.
Majelis hakim meringankan hukuman terdakwa karena ia mengaku dan merasa bersalah atas perbuatannya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.