MEDAN, KOMPAS.TV - Aksi tak terpuji oknum polisi kembali terjadi. Kali ini pelakunya adalah Aipda RS yang bertugas di Polres Pelabuhan Belawan, Medan, Sumatera Utara.
Aipda RS telah ditetapkan tersangka atas kasus pembunuhan. Korbannya adalah dua orang wanita muda berinisial RP (21) dan SNT (16), warga Lorong VI, Veteran Bagan Deli, Kecamatan Medan Melawan, Kota Medan.
Kasubdit Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan mengatakan, kasus pembunuhan itu berawal dari masalah sepele pada Sabtu (20/2/2021).
Baca Juga: Oknum Polisi Diduga jadi Pelaku Pembunuhan 2 Wanita dengan Motif Diduga Sakit Hati
Korban RP yang merupakan pekerja harian lepas (PHL) di Polres Pelabuhan Belawan dilarang tersangka saat hendak menitipkan barang di sel tahanan.
"Mereka (korban dan tersangka) sudah saling kenal. Si perempuan (RP) menitip barang ke sel tahanan. Karena sudah malam tidak boleh sesuai aturan, dilarangnya," katanya dalam laporan KOMPAS TV Medan, Sabtu (27/2/2021).
Karena masalah tersebut korban berusaha komplain hingga akhirnya cekcok dengan tersangka tak terhindarkan.
"Komplain lah dia. Kenapa tak bisa, Bang, begini begitu, masak tak bisa minta tolong. Itu lah sakit hatinya," katanya.
Baca Juga: Kronologi Penembakan di Cafe Cengkareng oleh Oknum Polisi yang Menewaskan 3 Orang
Diajak Jalan lalu Dibunuh di Hotel
Merasa tersinggung dengan ucapan korban, pada keesokan harinya lalu tersangka mengajak korban ketemuan di salah salah satu hotel di Jalan Jamin Ginting.
"Dengan ketersinggungan tadi tentu dia (pelaku) mengatur siasat," kata Nainggolan.
Alasan pelaku saat itu ingin berusaha menyelesaikan kesalahpahaman yang terjadi sebelumnya.
"Kita selesaikan lah baik-baik, kemarin yang ribut, yang cekcok. Dijanjikanlah, kau sini biar kita selesaikan," katanya menirukan perkataan pelaku.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.