Terpisah, dilansir dari Kompas.com, Kamis (25/2/2021), Sekretaris Daerah (Sekda) Samarinda Sugeng Chairuddin menegaskan, acara resepsi tersebut tanpa izin alias ilegal.
“Enggak ada izin, jadi kami tidak tahu. Sudah lama kami enggak keluarkan izin kerumunan, izin perkawinan, dan lainnya,” jelas Sugeng.
Baca Juga: Viral, Nelayan Temukan Ikan Berwajah seperti Manusia, Ingatkan Fenomena Pari Mirip Manusia
Dia menjelaskan menyebutkan sudah menginstruksikan pihak kecamatan menelusuri penyelenggara acara tersebut. Jika terbukti bersalah maka akan diproses sesuai aturan berlaku.
“Kita lihat nanti (sanksi), Satgas kan lengkap, ada polisi dan tentara. Pasti melihatnya secara komprehensif,” terang Sugeng.
Adapun Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Yuliansyah menambahkan, pihaknya tengah melakukan penyelidikan.
Baca Juga: Viral Pasutri di Malang Miliki 15 Anak, KK Sampai Dicetak Dua Lembar
Sejumlah pihak sudah dipanggil perihal resepsi tersebut. Hasil sementara, acara tersebut sudah dipastikan dan benar dilaksanakan di Samarinda.
Acara pernikahan itu digelar di Gedung Graha Mulya, Jalan Bung Tomo, Kecamatan Samarinda Seberang, Kota Samarinda.
“Kami sudah cek lokasi. Kami juga sudah interogasi koordinator dan pengelola gedung beserta tim dekorasi acara resepsi pernikahan yang viral itu,” sambung Yuliansyah.
Baca Juga: Viral Kunjungan Jokowi ke NTT Timbulkan Kerumunan, Ini Kata Epidemiolog
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.