BALI, KOMPAS.TV - Minuman-minuman tradisional mulai dari Brem, Arak dan juga Tuak Bali sudah tak terlarang lagi untuk diproduksi bahkan dikembangkan.
Hal ini imbas dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, yang ditetapkan 2 Februari 2021 resmi diberlakukan.
Aturan ini merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Baca Juga: Arak Bali Diklaim Menyembuhkan Pasien OTG
I Wayan Koster, Gubernur Bali membenarkan keabsahan ketiga minum itu dalam usaha untuk diproduksi dan dikembangkan.
Tak hanya itu, Perpres Nomor 10 Tahun 2021 ini juga memperkuat Pergub Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali.
"Maka izin usaha industri beserta perluasan usaha minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali yakni tuak bali, brem bali, arak bali, produk artisanal dan arak/brem untuk upacara keagamaan sangat terbuka untuk dikembangkan oleh Krama Bali," kata Wayan Koster, seperti dikutip dari Kompas.com, Rabu (24/2/2021).
Baca Juga: Ramuan dari Arak Bali Bisa Percepat Kesembuhan Pasien Covid-19?
Sebagaimana diketahui, data dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Bali menyebutkan ada 1.471 perajin arak di seluruh Bali.
Jumlah terbanyak berada di Karangasem dengan jumlah 1.254. Kemudian Bangli 6 perajin, Tabanan 30, Jembrana 60, Klungkung 46, Buleleng 75.
Terpisah, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bali I Wayan Jarta menambahkan, kini masyarakat khususnya perajin arak di Bali bisa memproduksi secara legal dari hulu sampai hilir.
Dia menuturkan, sebelumnya industri minuman beralkohol masuk dalam daftar negatif investasi. Sehingga, tidak bisa dilakukan pemberian izin baru untuk bidang ini.
Baca Juga: Arak Bali Legal, Tetap Ada Batas Usia dan Aturan Penjualan Dibahas di Dalam Pergub
Namun, dengan adanya Perpres Nomor 10 Tahun 2021, izin baru untuk bidang usaha ini bisa dibuka.
"Bedanya dengan adanya Perpres, khusus di Bali, Sulawesi Utara, NTT, dan Papua ada peluang membuka usaha dan memperluas izin industri minuman beralkohol dengan memperhatikan kearifan setempat," sambung Jarta.
Dia menjelaskan, arak yang diproduksi dari hulu sampai hilir ini bisa dikerjakan di sentra produksi arak yang ada saat ini.
Baca Juga: Kedai Tuak Bikin Kerumunan Dibubarkan, 225 Botol Miras Disita
Meski demikian, perajin-perajin arak ini nantinya harus berkumpul dalam satu kelompok atau koperasi. Hal ini sesuai dengan Pergub Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali.
Kemudian melengkapi sejumlah persyaratan, permodalan, bahan baku, standarisasi, hingga pemasaran.
"Ini nanti bisa diproduksi di satu tempat, tentu ada ada proses tak serta merta langsung legal. Sama dengan yang lain, ini kan UMKM, untuk membuat industri harus ada persayaratan," kata dia.
Baca Juga: Polisi Babak Belur Dianiaya Pemuda di Warung Tuak, Begini Kronologinya
Lebih lanjut Jarta mengatakan, pihaknya saat ini akan melalukan pendampingan-pendampingan ke pengrajin arak terkait standarisasinya
Hal ini akan dilakukan bersama Dinas Koperasi hingga Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM).
"Karena ada edar konsumsi pangan yang harus dipenuhi, syaratnya kandungan alkoholnya, prosesnya higienis. Sama dengan makanan yang beredar itu yang standar," kata dia.
Baca Juga: Siswa SMA 20 Makassar Mengubah Tuak “Ballo” Lebih Bermanfaat
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.