MALUKU, KOMPAS TV - Anggota TNI dari Yonif 733 Masariku Kodam XVI Pattimura, Praka MS, telah menjalani pemeriksaan setelah ditangkap atas dugaan keterlibatan penjualan amunisi ke Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua.
Dalam pemeriksaannya, Praka MS mengaku tidak tahu bahwa aksinya menjual ratusan butir peluru kepada warga sipil pada akhirnya dibawa ke Papua untuk digunakan oleh KKB.
Baca Juga: Praka MS Jual Ratusan Butir Peluru ke KKB Papua, Sanksi Panglima TNI: Bisa Dipecat
Demikian pengakuan Praka MS tersebut disampaikan oleh Komandan Detasemen Polisi Militer Kodam (Dandenpom) XVI Pattimura, Kolonel Cpm Jhohanes Paul Pelupessy.
Menurut Paul, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oknum prajurit Yonif 733 Masariku itu tidak mengaku tidak berniat untuk menjual ratusan amunisi tersebut ke kelompok KKB.
“Jadi dia (Praka MS) tidak tahu amunisi itu akan dibawa ke Papua untuk digunakan oleh KKB,” kata Paul saat memberikan pers di kantor Polresta Pulau Ambon, Selasa (23/2/2021), seperti dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Ini Sosok Anggota TNI Penjual Ratusan Peluru ke KKB Papua, Ambil Celah Saat Latihan Menembak
Paul mengatakan, sesuai hasil pemeriksan yang dilakukan terhadap Praka MS, bahwa yang bersangkutan mengaku menjual ratusan amunisi itu untuk keperluan berburu.
“Jadi, niatnya itu berdasarkan hasil pemeriksaan bahwa amunisi itu dipergunakan untuk berburu,” ujar Paul.
Adapun Praka MS sendiri telah menjual sebanyak 600 butir peluru kepada warga sipil berinisial AT. Peluru itu oleh AT dijual kembali kepada warga sipil lainnya berinisial J.
Warga berinisial J inilah yang diduga kuat berhubungan langsung dengan KKB di Papua. Saat ini, AT dan J telah ditahan di Polresta Pulau Ambon. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Oknum TNI-Polri Beri Amunisi Senjata ke KKB Papua, Pengamat: Itu Pengkhianatan!
"Jadi saya ingin menjelaskan hubungan anggota TNI ini dia berhubungan dengan saudara AT," ujarnya.
Paul menambahkan, penjualan amunisi yang dilakukan oleh Praka MS kepada AT tidak dilakukan per butir, namun sebaliknya dalam jumlah yang sudah ditentukan.
Dari penjualan amunisi itu, lanjut Paul, Praka MS kemudian mendapatkan keuntungan mencapai jutaan rupiah.
"Jadi dia tidak menjual per butir," ucap Paul.
Baca Juga: Wakil Ketua DPD Nono Sampono Minta Polri Usut Tuntas Penjualan Senjata ke KKB
Diberitakan sebelumnya, Praka MS ikut ditangkap lantaran terlibat menjual 600 butir amunisi kepada warga sipil yang diduga berhubungan dengan KKB.
Adapun 200 butir peluru didapat tersangka selama mengikuti latihan menembak. Sedangkan sisanya masih diselidiki.
Kodam Pattimura sendiri memastikan Praka MS akan dipecat dari dinas militer dan terancam hukuman penjara atas perbuatannya tersebut.
Baca Juga: Dua Anggota Polri di Ambon Ditangkap Setelah Jual Senjata Api ke KKB Papua
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.