MALUKU, KOMPAS TV - Anggota TNI dari Yonif 733 Masariku Kodam XVI Pattimura, Praka MS, telah menjalani pemeriksaan setelah ditangkap atas dugaan keterlibatan penjualan amunisi ke Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua.
Dalam pemeriksaannya, Praka MS mengaku tidak tahu bahwa aksinya menjual ratusan butir peluru kepada warga sipil pada akhirnya dibawa ke Papua untuk digunakan oleh KKB.
Baca Juga: Praka MS Jual Ratusan Butir Peluru ke KKB Papua, Sanksi Panglima TNI: Bisa Dipecat
Demikian pengakuan Praka MS tersebut disampaikan oleh Komandan Detasemen Polisi Militer Kodam (Dandenpom) XVI Pattimura, Kolonel Cpm Jhohanes Paul Pelupessy.
Menurut Paul, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oknum prajurit Yonif 733 Masariku itu tidak mengaku tidak berniat untuk menjual ratusan amunisi tersebut ke kelompok KKB.
“Jadi dia (Praka MS) tidak tahu amunisi itu akan dibawa ke Papua untuk digunakan oleh KKB,” kata Paul saat memberikan pers di kantor Polresta Pulau Ambon, Selasa (23/2/2021), seperti dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Ini Sosok Anggota TNI Penjual Ratusan Peluru ke KKB Papua, Ambil Celah Saat Latihan Menembak
Paul mengatakan, sesuai hasil pemeriksan yang dilakukan terhadap Praka MS, bahwa yang bersangkutan mengaku menjual ratusan amunisi itu untuk keperluan berburu.
“Jadi, niatnya itu berdasarkan hasil pemeriksaan bahwa amunisi itu dipergunakan untuk berburu,” ujar Paul.
Adapun Praka MS sendiri telah menjual sebanyak 600 butir peluru kepada warga sipil berinisial AT. Peluru itu oleh AT dijual kembali kepada warga sipil lainnya berinisial J.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.