MALUKU, KOMPAS TV - Komandan Detasemen Polisi Militer (Kapomdam) Kodam XVI Pattimura, Kolonel Cpm Paul Jhohanes Pelupessy, mengatakan bakal mengambil tindakan tegas terhadap anggota TNI yang terlibat atau berhubungan dengan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua.
Hal tersebut disampaikan Kolonel Paul menyusul terbongkarnya keterlibatan anggota TNI berinisial Praka MS terkait kasus penjualan senjata api dan amunisi ke kelompok bersenjata.
Paul memastikan akan memberikan sanksi tegas kepada prajurit Yonif 733/Masariku itu yang diduga menjual amunisi pada KKB di Papua.
Baca Juga: Ini Sosok Anggota TNI Penjual Ratusan Peluru ke KKB Papua, Ambil Celah Saat Latihan Menembak
"Apabila ada anggota TNI menjual amunisi ataupun senjata api dengan tujuan dan maksud apa pun apa itu, awalnya bukan untuk OPM atau bagaimana, tapi menjual amunisi hukumannya adalah pemecatan,” kata Paul di Mapolresta Pulau Ambon pada Selasa (23/2/2021).
Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, kata dia, sudah memerintahkan hukuman tambahan bagi anggota TNI yang terlibat. Karena itu, Paul mengaku tidak akan main-main dalam mengusut kasus ini.
"Dan perintah Bapak Panglima apa pun hukumannya tambahannya adalah pemecatan jadi tidak main-main,” ujar Paul.
Praka MS diketahui telah ditangkap karena diduga terlibat dalam penjualan amunisi kepada KKB di Papua sebanyak 600 butir peluru.
Baca Juga: Kronologi Penangkapan Oknum TNI-Polri yang Jual Senjata Api ke KKB Papua
Kolonel Paul menjelaskan, Praka MS yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu awalnya menjual amunisi kepada warga sipil berinisial AT.
Oleh AT, diduga amunisi dari Praka MS itu kemudian dijual kembali kepada warga sipil lainnya berinisial J. Dari J itu diduga peluru itu sampailah ke tangan KKB di Papua.
Keduanya AT dan J sudah diperiksa setelah berhasil diringkus kepolisian. Dari hasil pemeriksaan, J mengaku menjual amunisi dari Praka MS itu ke pihak KKB di Papua.
Sementara Praka MS sendri telah ditahan di sel tahanan Denpom XVI Pattimura.
"Untuk yang bersangkutan saat ini sudah ditahan, karena tadi malam baru kami terima,” kata Paul.
Baca Juga: Dua Anggota Polri di Ambon Ditangkap Setelah Jual Senjata Api ke KKB Papua
Kolonel Paul mengungkapkan cara MS mendapatkan ratusan peluru tersebut yakni dengan cara mencuri pada saat latihan menembak. Peluru itu oleh Praka MS dikumpulkannya sedikit demi sedikit.
“Bagaimana cara amunisi 600 di satu orang prajurit, jadi pada saat latihan menembak dia berusaha mengumpulkan amunisi-amunisi itu,”.
Setelah mendapatkan peluru tersebut, lanjut Paul, Praka MS lalu menyembunyikannya di sutau tempat. Keesokan paginya, baru peluru itu dia ambil.
“Trik tersangka ini pada saat latihan menembak dia pergi setelah mendapatkan amunisi lalu dia ambil dia sembunyikan," ucap Paul.
Baca Juga: Kapolsek Astanaanyar Ditangkap Bersama Anak Buahnya di Hotel, Sanksi Kapolda Jabar: Bisa Dipecat
"Lalu selesai latihan besok paginya dia datang kembali untuk mengambil amunisi yang dia sembunyikan."
Sampai saat ini, Kolonel Paul masih mendalami keteragan Praka MS, apakah aksi tersebut melibatkan rekan-rekannya yang lain atau tidak.
Meskipun Praka MS telah mengaku demikian, Kolonel Paul tak lantas percaya sepenuhnya begitu saja. Paul mengaku masih harus mendalaminya.
Sebab, menurutnya, Praka MS bisa saja mengumpulkan 200 butir peluru dengan modus yang dia lakukan sebagaimana keterangannya. Sementara 400 peluru sisanya masih dipertanyakan asalnya.
“Karena kami tidak bisa percaya itu semua dari latihan menembak. Kita juga tidak bisa percaya begitu saja bahwa dia bermain sendirian, jadi kami masih dalami mudah-mudahan nanti ada informasi lanjutan,” kata Paul.
Baca Juga: Nasib 2 Anggota Polri di Ambon yang Jual Senjata ke KKB, Kabid Humas: Tidak Ada Toleransi Sedikitpun
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.