MALANG, KOMPAS.TV - Pasangan suami istri (Pasutri) di Kabupaten Malang, Jawa Timur, harus berurusan dengan aparat kepolisian.
Itu setelah keduanya menggelapkan mobil sebanyak 19 unit. Polisi pun telah menetapkan pasutri tersebut sebagai tersangka.
Pasutri itu yakni NFU (26) dan AW (27). Keduanya merupakan warga Desa Duwet, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang.
Baca Juga: Pasutri Ini Buka Kencan Intim Bertiga, Tarif Rp 1 Juta, Dalih untuk Pengobatan Kanker
NFU istri AW diamankan pada Rabu, 17 Februari 2021. Sedangkan suaminya masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Pengungkapan kasus itu dirilis langsung oleh Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar bersama jajarannya di Polsek Tumpang.
"Tersangka pasangan suami istri mengaku sebagai karyawan koperasi mendatangi korban yang merupakan pemilik mobil pribadi maupun rental untuk menyewa mobil dengan alasan pendanaan, pengembangan dan sarana transportasi koperasi," kata Hendri dikutip dari Kompas.com, Senin (22/2/2021).
Setelah pelaku mendapatkan mobil dari korban, pelaku lantas menggadaikan mobil tersebut ke orang lain.
Uang dari hasil menggadaikan mobil itu dibuat untuk berlibur dan kebutuhan gaya hidup pelaku.
"Setelah mendapatkan mobil dari korbannya, pelaku kemudian menggadaikan mobil tersebut ke orang lain dan mendapatkan uang yang dipergunakan untuk bersenang-senang," ujar dia.
Baca Juga: Polisi Tangkap Kepala Cabang Dealer yang Gelapkan 13 Sepeda Motor
Digadaikan di Sejumlah Daerah
Kasatreskrim Polres Malang, AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo mengatakan, pelaku menjalankan aksinya sejak Desember 2020 hingga Februari 2021.
Korbannya sebanyak tiga orang. Yakni Abraham Waka Sudarwanto (37), Sudarmaji (44) dan Abu Amar (41). Ketiganya merupakan warga Tumpang.
Mobil milik Abraham yang digelapkan sebanyak 12 unit, milik Abu Amar sebanyak enam unit dan milik Sudarmaji satu unit.
Mobil itu terdiri dari beragam jenis dan merek. Yakni Toyota Innova Reborn, Toyota Calya, Daihatsu Xenia, Suzuki Ertiga, Daihatsu Sigra dan Toyota Avanza.
"Mobil tersebut digadaikan ke orang lain dalam kisaran sebesar Rp 20 juta hingga Rp 35 juta untuk jenis Avanza dan sebesar Rp 50 juta untuk jenis Toyota Innova Reborn," kata Andaru.
Pelaku menggadaikan mobil-mobil tersebut di berbagai daerah, seperti di Sidoarjo, Kabupaten Blitar dan sejumlah wilayah di Kabupaten Malang meliputi Poncokusumo, Sumbermanjing Wetan, Pagak, Pakis, Jabung dan Wajak.
Baca Juga: Pasutri Nekat Buka Praktik Aborsi Ilegal, Berbekal Pengalaman Sebagai Petugas Kebersihan
Andaru mengatakan, pelaku NFU ditangkap pada Rabu, 17 Ferbuari 2021 setelah ada laporan dari salah satu korban.
Setelah menangkap salah satu pelaku, polisi lantas mengamankan 19 unit mobil yang digadaikan di sejumlah daerah.
"Dalam rentang waktu tiga hari, antara tanggal 17 Februari sampai dengan 20 Februari 2021, Tim Satgas Basmi Street Crime gabungan Polsek Tumpang dan Satreskrim Polres Malang berhasil mengamankan 19 unit kendaraan yang digelapkan oleh tersangka," kata dia.
Pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman selama 4 tahun penjara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.