Kompas TV regional peristiwa

Pakai Satu E-Toll untuk Dua Kendaraan, Rombongan Keluarga Tertahan di Pintu Tol, Didenda Rp 566.000

Kompas.tv - 15 Februari 2021, 07:47 WIB
pakai-satu-e-toll-untuk-dua-kendaraan-rombongan-keluarga-tertahan-di-pintu-tol-didenda-rp-566-000
Foto yang menunjukkan satu keluarga tertahan di pintu tol Sidomulyo, Lampung Selatan, Minggu (14/2/2021) sore. (Sumber: DOK. PRIBADI YANTO via Kompas.com)
Penulis : Gading Persada

Baca Juga: Tol Tebing Tinggi Buka Desember, Luhut: Parapat-Kualanamu Cuma 1,5 Jam

"Mobil kakak saya ketinggalan di belakang, enggak bisa masuk. Jadi saya turun, lari-lari ke pintu tol. Terus saya tempel kartu e-toll punya saya. Ternyata bisa kebuka," cerita Yanto.

Dia menjelaskan, saat dirinya menempelkan kartu e-toll itu, tak ada seorang pun petugas di pintu tol. "Enggak ada orang, makanya saya turun dan tempelin kartu saya itu. Maksud saya, kalau ada petugas kan bisa minta tolong, apa isi saldo atau gimana solusinya," kata Yanto.

Dua mobil itu pun meluncur ke arah Sidomulyo. Tiba di pintu keluar tol, Yanto kembali turun dari mobil untuk menempelkan kartu e-toll miliknya agar kendaraan yang dikendarai kakaknya bisa keluar.

Baca Juga: Proses Perbaikan Jalan Ambles di Tol Cipali Dikebut

"Kan harus sama kartunya, saat masuk dan keluar," kata Yanto. Tetapi, salah satu petugas menghalangi Yanto. Petugas itu melarang Yanto menempelkan kartu. Mobil kakaknya pun tertahan di pintu tol. "Alasannya enggak bisa. Tapi, kok kenapa yang di pintu tol Lematang bisa?" kata Yanto.

Atas kejadian itu, Yanto harus membayar denda sebesar Rp 566.000. Denda itu merupakan perhitungan dua kali tarif jarak terjauh.

"Alasan tidak bisa menunjukkan asal masuk. Ya tapi kok bisa masuk sebelumnya," keluhnya.

Baca Juga: Viral Video Bajaj Masuk Tol JORR dan Lawan Arah, Akhirnya Ditilang Polisi

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Cabang Tol Terbanggi Besar-Bakauheni, Hanung Hanindito mengatakan, kartu e-toll hanya bisa dipakai untuk satu kendaraan saja.

"Jika tidak bisa menunjukkan asal gerbang, akan dikenakan denda dua kali jarak terjauh," tandas Hanung.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x