Kompas TV regional peristiwa

Ini Identitas 3 Pengendara Moge yang Dikalungi Pelanggar PPKM di Bogor

Kompas.tv - 13 Februari 2021, 15:38 WIB
ini-identitas-3-pengendara-moge-yang-dikalungi-pelanggar-ppkm-di-bogor
Pengendara moge kena sanksi PPKM di Bogor, Jawa Barat. (Sumber: TribunnewsBogor.com/Lingga Arvian Nugroho)
Penulis : Fadhilah

BOGOR, KOMPAS.TV - Pengendara motor gede (moge) yang melanggar sistem ganjil genap di wilayah Bogor, Jawa Barat, akhirnya ditangkap.

Hal itu setelah tim Polresta Bogor Kota bergerak cepat mengindentifikasi rombongan moge tersebut. Rombongan itu deketahui melewati Kota Bogor pada Jumat (12/2/2021) pagi.

Hingga Sabtu (13/2/2021) dini hari, 12 pengendara ini dikumpulkan. Sebanyak 3 di antaranya terbukti melanggar. Ketiga pengendara moge tersebut teridentifikasi menggunakan plat nomor ganjil di tanggal genap.

Baca Juga: Pengendara Moge Bogor Ditangkap, Diangkut Pakai Truk lalu Diberi Gantungan Pelanggar PPKM

"Diindentifikasi 3 orang menggunakan plat ganjil," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Susatyo Purnomo Condro dikutip dari Tribunnewsbogor.com, Sabtu (13/2/2021).

Adapun 3 pengendara moge yang melanggar ganjil genap Kota Bogor adalah sebagai berikut:

  1. H, mengunakan kendaraan Harley Davidson dengan warna abu-abu silver dengan plat L 2271 BI
  2. KR, 46, warga Tangerang, mengunakan Harley Davidson Warna Oranye Nopolnya AG 5177 REZ
  3. T, 32, warga Jakarta Utara mengunakan Harley Davidson dengan 6289 ML.

Pengendara moge yang melanggar tersebut kemudian dibawa dengan menggunakan truk Pemburu Pelanggar PPKM. Tak hanya itu ketiganya juga langsung dibawa ke Satgas Covid-19 ke Balai Kota Bogor, jalan Ir H Djuanda.

Sambil mengenakan gantungan bertuliskan pelanggar PPKM para pelanggar langsung diproses petugas Satpol PP Kota Bogor.

Menurut Susatyo, ketiganya tak dikenakan sanksi lalu lintas, melainkan dijerat dengan Peraturan Wali Kota.

"Ini bukan penindakan lalu lintas terkait protokol kesehatan berdasar Perawaturan Wali Kota, sehingga kami serahkan ke Satgas covid," kata Susatyo.

Mereka diberikan sanksi sesuai dengan Perwali Nomor 107, yakni denda maksimal Rp250.000.

Baca Juga: Tanggapi Konvoi Moge di Bogor, Orang Dekat Prabowo: Orang Kaya Mah Bebas

Pengendara moge yang melanggar aturan ganjil genap, Jumat (12/2/2021) kemarin, diamankan petugas. (Sumber: TribunnewsBogor.com/Lingga Arvian Nugroho)

Respons Bima Arya

Sementara itu Wali Kota Bogor Bima Arya menekankan tindakan tegas pada pengendara moge ini agar bisa menjadi pembelajaran bagi semua elemen masyarakat.

Dia mengatakan pihaknya mengapresiasi Kapolresta Bogor Kota yang begerak cepat melakukan identifikasi.

"Karena sudah menjadi kepedulian dan perhatian publik saya bisa merasakan bagaimana warga merasa ada yang tidak adil ada yang didenda disuruh putar balik sementara ini terkesan dibiarkan jadi saya apresiasi pak Kapolresta dengan jajaran denagan sangat cepat bisa mengidentifikasi," kata Bima.

Terkait sanksi yang diberikan walaupun para pengendara mengaku tidak mengetahui ada aturan ganjil genap Bima menjelaskan bahwa aturan yang ada tetap harus ditegakkan.

"Ya apapun itu kalau minggu lalu mungkin masih kita arahkan untuk putar balik ya nah tapi minggu ini kan sudah hampir seminggu lebih ya jadi apapun alasannya aturan itu tetap berlaku," katanya.

Baca Juga: Rombongan Moge Lewati Ganjil Genap Bogor, Bima Arya: Jangan Mentang-Mentang!

 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x