JAKARTA, KOMPAS.TV- Kasus seorang anak kandung yang menggugat ayahnya Rp 3 miliar di Kota Bandung, berakhir damai. Sang anak (Deden) sepakat kembali bersatu dengan sang ayah (Koswara) setelah sempat memanas mempersoalkan perkara tanah.
Perdamaian terjadi sebagai usaha mediasi yang dilakukan para pengacara dan Majelis Hakim yang dipimpin I Gede Dewa Suardhita. Dalam sidang mediasi, kemudian ditunjuk hakim mediator Herry Heryawan untuk menengahi mereka.
Mediasi ditetapkan sebulan, sejak 26 Januari lalu. "Apabila para pihak mau memperpanjang silakan," kata hakim, Selasa (26/1/2021) seperti dilansir Kompas. com
Baca Juga: Seorang Ibu di Lampung Diduga Bunuh Anak Kandung yang Berusia 9 Bulan
Hakim juga mengingatkan agar kedua pihak harus hadir secara langsung untuk mengikuti mediasi.
Namun, tak sampai 30 hari, Deden dan Koswara akhirnya bersepakat untuk berdamai.
Hal tersebut merupakan hasil dari mediasi pada Rabu (10/2/2021). Tak sekadar menyelesaikan perkara hukum, keduanya juga tampak rukun.
Deden terlihat mendorong kursi roda ayahnya dan membantunya menaiki tangga menuju ruangan mediasi.
Bahkan, Deden pun sempat bersujud dan memeluk Koswara sebagai tanda permintaan maaf kepada sang ayah.
Baca Juga: Kasus Anak Gugat Ayah, Pihak Keluarga Minta Pelapor Minta Maaf Pada Sang Ayah
"Hubungan keduanya kini sudah dipulihkan, hasil mediasi ini berakhir damai dan suka cita, saya pun terharu tadi," kata Bobby Herlambang, kuasa hukum Koswara.
"Pak Deden, Pak Koswara dan adiknya sempat menangis," ujar Bobby.
Bobby mengatakan Koswara sekeluarga mengucap terima kasih atas dukungan dari segenap pihak dalam penyelesaian kasus ini. "Pihak keluarga pak Koswara mengucapkan terimakasih atas doa dan dukunganya dari masyarakat Indonesia, tokoh masyarakat atau anggota dewan Pak Dedi Mulyadi, rekan-rekan media sehingga perkara ini mencapai hasil perdamaian," kata Bobby.
Hamidah, saudara Deden menyebut, kini mediasi bisa menghasilkan perdamaian. "Alhamdulilah berdamai, semuanya bersatu kembali, terima kasih semuanya yang telah mensuport kami," kata Hamidah.
Gugatan anak dan ayah di Pengadilan Negeri Bandung itu bermula saat Koswara hendak menjual tanah seluas 3.000 meter yang merupakan warisan orangtuanya.
Tanah itu akan dibagikan kepada adik-adik Koswara yang merupakan ahli waris."Tanah itu bukan punya saya saja, masih ada adik-adik saya. Mereka sepakat minta tanahnya dijual," kata Koswara di PN Bandung, Selasa (19/1/2021) lalu.
Baca Juga: Persoalan Lahan Warisan, Anak Gugat Ayah Kandungnya Sebesar Rp 3 Miliar
Rencana Koswara menjadi bermasalah ketika Deden merasa tanah yang selama ini dia manfaatkan sebagai ruko malah dijual tanpa sepengetahuannya.
Di awal persidangan, Deden juga dibantu saudara kadungnya, Masitoh sebagai kuasa hukum.
Namun Masitoh meninggal dunia karena serangan jantung sehari sebelum persidangan yakni pada Senin (18/1/2021)
Mengetahui adanya kasus tersebut, para advokat bersimpati dan bergabung membantu Koswara.
Dari awalnya 20 orang, jumlah advokat yang membantu Koswara kemudian bertambah menjadi 40 orang.
"Karena ini ada aspek kemanusiaan yang harus kami bela. Semuanya free, tanpa biaya," kata Bobby.
Namun, pada sidang lanjutan, Majelis Hakim yang dipimpin I Gede Dewa Suardhita menawarkan kedua pihak bermediasi.
Karena keduanya meminta mediasi, kemudian ditunjuk hakim mediator Herry Heryawan untuk menengahi mereka hingga akhirnya berakhir damai.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.