Ruang Kepala Sekolah
Oleh pelaku, korban dipanggil ke ruang kepala sekolah, dengan pura-pura diberi motivasi. Itu terjadi tahun 2018 lalu atau saat korban masih kelas 1.
"Pelaku berhasil merayu korban, dengan diiming-imingi akan diberi nilai bagus. Tak hanya itu, pelaku juga mengaku siap membiayai sekolah korban hingga sampai kuliah nanti," ungkapnya.
Rupanya, bujuk rayu pelaku itu membuat korban yang saat itu masih berusia 13 tahun klepek-klepek. Di saat korban terlena itu, pelaku mulai berbuat nakal.
"Korban ya meronta. Wong, masih anak-anak kok diajak gituan. Namun karena tak ada orang sama sekali karena semua siswa dan guru sudah pulang, sehingga pelaku dengan mudah melancarkan aksinya," tuturnya
Di sekolah itu merupakan awal perbuatan bejat pelaku karena setelah pelaku seperti ketagihan. Sebulan kemudian, pelaku mengajak korban kembali. Alasannya, korban akan diajak makan.
Dasar anak-anak, sehingga tak paham dengan perangkap bejat gurunya. Ia menurut saja ketika dibonceng sepeda motor oleh pelaku, sewaktu sepulang dari sekolah sore hari itu.
"Saat itu, korban diajak ke penginapan yang ada di jalan raya Malang-Blitar atau tepatnya di Kecamatan Wlingi," ujarnya.
Bahkan, di penginapan yang berjarak sekitar 300 meter dari rumah sakit milik pemkab itu, lanjut Dony, pelaku mengaku bukan hanya sekali mengajak korban. Namun, itu terjadi sampai empat kali.
"Selain di penginapan (bertarif Rp 250 ribu sekali check in), korban juga pernah diajak menginap di hotel Kota Blitar. Modusnya, ya diajak jalan-jalan lalu makan," terang Dony.
Baca Juga: Sadis! Gara-gara Cinta Ditolak, Pria Ini Tega Bunuh Siswi SMP
Terbongkar oleh Sang Kakak
Akhirnya, dari sekian kali melakukan hubungan badan selama tiga tahun itu, kedok bejat pelaku terkuak.
Itu bermula dari telepon seluler korban dipinjam kakaknya. Bersamaan itu, pelaku mengirim WhatsApp (WA), yang berisi kata-kata mesra dan menjurus ke hubungan asmara.
Kakaknya lantas curiga dan menanyai korban. "Korban tak berani bohong dan mengakui semua, apa yang terjadi selama ini antara dirinya dengan pelaku," bebernya
Buntutnya, orang tua korban tak terima dan lapor ke Polres Blitar. Kepada petugas, pelaku mengaku kalau setiap kali berhubungan, korban diberi obat antihamil.
"Pelaku terancam hukuman 20 tahun penjara (pasal 81 UU No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak)," tutup Dony.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.