Penanganan yang dilakukan adalah dengan pelacakan kontak erat dan menutup rumah ibadah, tempat bermain anak, serta tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.
Terakhir, kawasan zona merah ditetapkan bila terdapat lebih dari 10 rumah dengan kasus positif.
Pada zona tersebut baru diterapkan PPKM tingkat RT yang mencakup pelacakan kontak erat, isolasi mandiri, menutup tempat umum kecuali sektor esensial, melarang kerumunan lebih dari 3 orang, membatasi akses maksimal pukul 20.00, serta meniadakan kegiatan sosial masyarakat.
Baca Juga: Khofifah: Pengendalian Covid-19 di Jawa Timur Cukup Signifikan dari Pelaksanaan PPKM
"Ketentuan lainnya hampir sama dengan Instruksi Mendagri sebelumnya, dimana ada sedikit perubahan seperti pemberlakuan WFH bagi karyawan menjadi 50 persen, jumlah konsumen di tempat restoran dinaikkan menjadi 50 persen, pusat pembelanjaan dapat beroperasi hingga pukul 21.00, dan kegiatan belajar mengajar masih dilakukan dengan daring. Kegiatan pada sektor esensial tetap dibuka 100% selama penerapan PPKM mikro. Dan tentu saja semua ini harus dengan penerapan protokol kesehatan,” papar Yuliyanto.
Di sisi lain, Kabid Humas juga menyampaikan terkait Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X akan segera mengeluarkan Surat Keputusan Gubernur untuk mendorong penerapan PPKM mikro ini. Selain itu Pemda DIY juga menggalakkan semboyan "Jogo Wargo".
Baca Juga: DPRD Kaltim Angkat Bicara Terkait PPKM Kaltim
"Seperti yang disampaikan oleh Bapak Gubernur untuk wilayah DIY digalakkan semboyan "Jogo Wargo" yang bertujuan untuk warga DIY saling menjaga satu sama lain sehingga tidak tertular ataupun menulari covid-19," tambah Yuliyanto.
Dia pun berharap adanya kesadaran bersama dari semua pihak untuk mematuhi kebijakan pemerintah dalam upaya penanggulangan pandemi Covid-19.
Baca Juga: Satgas Covid-19 Nasional: Presiden Jokowi Bakal Terapkan PPKM Skala Mikro Mulai 9 Februari
"Kita masih di tengah pandemi covid-19, mari kita saling mengingatkan untuk patuh terhadap protokol kesehatan sehingga dapat memutus mata rantai penyebaran covid-19," pungkas Kabid Humas.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.