Baca Juga: Polisi Solok Selatan Dipidana karena Tembak Buronan Judi Hingga Tewas
Polda Sumbar Tetapkan Tersangka
Sebelum melapor ke Komnas HAM, MF beserta dua saksi lainnya telah diperiksa penyidik di Polda Sumbar.
Kuasa hukum Guntur Abdurrahman menjelaskan, kliennya bersama dua saksi yang masih keluarga korban telah diperiksa terkait kasus penembakan tersebut.
"Mereka telah diminta keterangan oleh penyidik terkait kasus penembakan itu," kata Guntur.
Guntur memberi apresiasi kepada Polda Sumbar yang cepat menangani kasus tersebut dengan menetapkan satu personel Polres Solok Selatan sebagai tersangka.
"Kita beri apresiasi dan berharap kasus ini diusut tuntas," kata Guntur.
Sebelumnya diberitakan, Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat menetapkan Brigadir K sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan tewasnya buronan judi DG dengan luka tembakan di kepala.
Brigadir K dijerat pasal 351 tentang penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
"Brigadir K sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat pasal 351 tentang penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia," kata Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto yang dihubungi Kompas.com, Senin (1/2/2021).
Stefanus mengatakan saat ini tersangka sudah ditahan dan dibebastugaskan guna menghadapi kasusnya.
Baca Juga: Terbongkar Keluarga Istri Muda, Perjalanan Kapolres Tangerang Kota Gadungan Ini Berakhir di Penjara
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.