“Luas Pulau Lantigian sekitar 7,3 Ha dalam pengelolaan Balai Taman Nasional. Ternyata dia pernah berkoordinasi dengan BPN dan sempat mengurus legalitasnya untuk penertiban sertifikatnya. Namun ditolak oleh BPN, karena itu tanah milik negara,” papar dia.
Di sisi lain, pada Selasa ini, Basli Ali pun mengumpulkan semua kepala desa setelah hebohnya penjualan Pulau Lantigiang.
Menurut dia, warga tidak berhak memperjualbelikan pulau kosong itu karena kawasan tersebut masuk wilayah konservasi.
Baca Juga: Ini Klarifikasi Asdianti Baso, Sosok yang Disebut sebagai Pembeli Pulau Lantigiang Selayar Sulsel
Terlebih lagi, bukti dari kepemilikan pulau tersebut dinilai tidak kuat.
Dalam kasus tersebut, diketahui bahwa surat keterangan kepemilikan pulau ditandatangani kepala dusun dan kepala desa yang lama.
Basli menegaskan, seharusnya kepala desa berkoordinasi dengan pemerintah daerah jika menemukan kasus seperti itu.
“Saya sudah kumpulkan semua kepala dusun dan kepala desa dan telah me-warning-nya. Jadi, tidak boleh lagi ada kejadian seperti ini penjualan pulau di Kabupaten Kepulauan Selayar,” jelas dia.
Para kepala desa dan kepala dusun di Kepulauan Selayar diminta tak asal menandatangani penjualan lahan.
Baca Juga: Polisi Temukan Transaksi Uang Muka Rp 10 Juta Penjualan Pulau Lantigiang Selayar
"Jadi kita sudah imbau kepala desa jangan tanda tangan kalau ada investor yang masuk dan segera hubungi pemerintah daerah, karena ini berbahaya," ujar Basli.
Ia menegaskan, dari 132 pulau di Kabupaten Selayar, tak ada satu pun yang disewakan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.