DELISERDANG, KOMPAS.TV – Seorang pria berinisial N (21) nekat membakar istrinya yang berinisial R (20) hidup-hidup.
Peristiwa suami bakar istri ini terjadi di Desa Sambrejo Timur, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang, kemarin Minggu (31/1/2021).
Pembakaran tersebut terjadi diduga karena N tak terima dengan R yang memarahinya setelah N kedapatan membawa seorang wanita selingkuhannya.
Berikut 5 fakta kasus suami bakar istri di Deliserdang, dirangkum dari berbagai sumber.
1. Pertengkaran hebat
Kasus suami bakar istri ini bermula saat N dan R terlibat pertengkaran hebat. Menurut penuturan dari bibi R, N sempat membawa seorang wanita selingkuhannya ke rumah. Melihat kejadian tersebut, R pun cemburu.
Namun, N justru memarahinya hingga keduanya cekcok. Saat emosi N memuncak, ia mengambil bensin dan membakar istrinya hidup-hidup.
2. Luka bakar hampir 70 persen
R yang pun berteriak minta tolong di tengah kobaran api yang membakarnya. Warga sekitar pun membantu memadamkan api dan segera melarikan R ke rumah sakit.
Akibat pembakaran yang dilakukan oleh suaminya sendiri, R harus menderita luka bakar hampir 70 persen di tubuhnya. Hingga saat ini, R masih menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Mitra Medika.
3. Cemburu
Pihak kepolisian hingga kini masih melakukan penyelidikan terkait kasus suami bakar istri. Namun, dugaan sementara kasus tersebut terjadi karena cemburu.
Diketahui, N membawa wanita selingkuhannya ke rumah. R yang cemburu malah dimarahi oleh N. N juga menuduh R selingkuh dengan laki-laki lain.
4. Sering aniaya istri
Pernikahan N dan R diketahui telah menginjak empat tahun dan belum dikaruniai anak. Menurut keterangan dari tetangga, suami istri tersebut memang sering terlibat pertikaian. N juga tak segan-segan memukul R dan kerap menganiayanya.
5. Pelaku sudah ditangkap
Pihak kepolisian sudah berhasil meringkus N. Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan, Iptu J Panjaitan membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar sudah ditangkap,” ujarnya, seperti dilansir dari ANTARA, Senin (1/2/2021).
Ia mengatakan bahwa saat penangkapan N sempat melakukan perlawanan sehingga polisi terpaksa melumpuhkannya. Pelaku sudah dibawa ke Mako Polsek Percut Sei Tuan untuk penyidikan lebih lanjut.
Pelaku dijerat Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan terancam 10 tahun penjara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.