Baca Juga: Belum Ada APBD, Gaji ASN dan Guru Terlambat
Tunjangan Daerah
Tak hanya menerima gaji pokok sebagai PSN, lurah juga mendapatkan tunjangan yang besarannya disesuaikan dengan pemerintah daerahnya masing-masing.
Di DKI Jakarta, tunjangan kinerja PNS DKI Jakarta diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 409 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) yang terakhir diubah oleh Gubernur Anies Baswedan (TKD DKI Jakarta).
Disebutkan juga, TKD yang diterima lurah di lingkup Pemprov DKI Jakarta adalah sebesar Rp 27.000.000 per bulan.
Lurah berada pada peringkat jabatan 9a. Tunjangan TKD lurah DKI Jakarta tersebut relatif tak jauh berbeda dengan jabatan Wakil Lurah yang mendapatkan TKD sebesar 26.190.000 per bulan.
Baca Juga: Jakarta Smart City Buka Lowongan untuk 39 Posisi, Berikut Daftar dan Gaji yang Ditawarkan
Posisi lainnya di kantor kelurahan yang mendapatkan TKD cukup besar dari Pemprov DKI Jakarta antara lain jabatan Sekretaris Keluarahan sebesar Rp 26.190.000 per bulan, dan Kepala Seksi Kelurahan sebesar Rp 25.740.000 per bulan.
Sebagaimana PNS di instansi pemerintah lainnya, ASN di Pemprov DKI Jakarta juga menerima berbagai tunjangan PNS lain selain tukin dalam bentuk TKD DKI Jakarta antara lain tunjangan suami/istri sebesar 5 persen dari gaji pokok PNS.
Baca Juga: Erick Thohir Ubah Komposisi Gaji dan Insentif Kinerja Direksi dan Komisaris BUMN
Lalu tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak dengan maksimal 3 anak.
Berikutnya PNS juga menerima tunjangan makan yang disesuaikan dengan golongannya, dan tunjangan PNS lain di lingkup Pemprov DKI Jakarta.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.