SOLO, KOMPAS TV - Pasangan Bagyo Wahyono-Fx Supardjo (Bajo) memutuskan memilih untuk tidak mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil Pilkada Solo 2020.
Keputusan dari rival pasangan Gibran Rakabuming Raka-Teguh Prakosa itu disampaikan langsung oleh Ketua Tim Pemenangan Bajo, Sigit Prawoso.
Baca Juga: Bagyo Lawan Gibran Protes Pengusiran Saksinya di TPS: Bisa Jadi Itu Gembosan-Gembosan
"Sengaja tidak melakukan gugatan ke MK tapi tetap menyampaikan Tikus Pithi Hanata Baris tetap hadir di tengah masyarakat," kata Sigit dikutip dari TribunSolo.com, Minggu (17/1/2021).
Menurut Sigit, bila pihaknya mengajukan gugatan Pilkada Solo 2020 ke MK, hal itu merupakan sebagai sesuatu hal yang sia-sia.
"Perjalanan Pilkada Solo 2020 kemarin saja kita berhadapan dengan sebuah kekuasaan. Itu artinya kalau dilakukan juga akan sia-sia," ujarnya.
Sigit menuturkan, pihaknya berharap proses yang berjalan selama perhelatan pesta demokrasi lima tahunan itu bisa menjadi pembelajaran.
Baca Juga: Gibran Akan Jadikan Solo Utara Sebagai Pusat Bisnis, Bagyo Ingin Bangun Jalan Layang
Apalagi, organisasi kemasyarakatan (ormas) pendukung Bajo, Tikus Pithi Hanata Baris ancang-ancang meramaikan Pilpres 2024.
"Lebih baik belajar dan menjadi pengalaman. Yang ada persiapan yang lebih baik untuk Pilpres 2024. Kami akan muncul lagi dengan tatanan yang berbeda," katanya.
Penetapan Gibran
Penetapan pasangan Gibran Rakabuming Raka-Teguh Prakosa sebagai pemenang Pilkada Solo 2020 akan diselenggarakan pekan depan.
Tepatnya, penetapan dilangsungkan di Swiss-Belhotel Solo, Kelurahan Gilingan, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Kamis (21/1/2021).
Baca Juga: Lolos Verifikasi, Pasangan Tukang Jahit dan Ketua RW Siap Tantang Gibran-Teguh di Pilkada Solo
Ketua KPU Kota Solo, Nurul Sutarti menyampaikan tahapan penetapan Gibran-Teguh tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19.
Terlebih lagi, tahapan tersebut dilangsungkan selama masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Pembatasan jumlah peserta yang hadir akan dilakukan sesuai regulasi, yakni 25 persen dari total kapasitas gedung.
"Rencana 21 Januari nanti. Yang diundang terbatas. Nantinya 25 persen dari kapasitas gedung. Paling utama LO," kata Nurul kepada TribunSolo.com, Sabtu (16/1/2021).
Baca Juga: Reaksi Gibran Menang Hitung Cepat Pilkada Solo hingga Dianggap Dinasti Politik Jokowi
Bila merujuk Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2020 Pasal 54 Ayat 1, rapat pleno penetapan pasangan calon terpilih dilakukan dalam rapat pleno terbuka, dengan dihadiri semua paslon, parpol pengusung, dan unsur Bawaslu.
Nurul menyampaikan pihaknya masih menunggu terbitnya Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi (MK).
Itu digunakan sebagai satu landasan hukum dalam penetapan pasangan Gibran-Teguh.
"Nunggu 18 Januari 2021 pencatatan di MK. Dari situ MK beri salinan ke KPU RI yang nantinya memberikan surat ke KPU kabupaten/kota," ucap Nurul.
Baca Juga: Sukses Jadi Tim Pemenangan Bobby-Gibran, Sandiaga Paling Berpeluang Masuk Kabinet
"Yang intinya selama tidak tercatat di BRPK bisa melakukan penetapan."
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.